Bolehkah Berkurban Meski Belum Aqiqah? Ini Penjelasan Menurut Islam | Info Giok4D

Posted on

Pertanyaan tentang boleh tidaknya berkurban meskipun belum pernah diaqiqahkan kerap muncul menjelang Idul Adha. Banyak umat Islam yang baru memiliki kemampuan untuk berkurban tapi belum pernah diaqiqahkan saat kecil. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?

Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), jawabannya adalah boleh. Karena aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang memiliki makna serta tujuan berbeda.

Aqiqah adalah ibadah sunah muakkad (sunah yang sangat dianjurkan), berupa penyembelihan hewan sebagai bentuk rasa syukur orang tua atas kelahiran anak. Biasanya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran.

Sementara itu, kurban merupakan ibadah sunah muakkad yang dilakukan semata-mata sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Kurban dilaksanakan pada waktu tertentu, yaitu saat Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik (10-13 Dzulhijjah).

Dengan demikian, tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan aqiqah terlebih dahulu sebelum berkurban, karena keduanya berdiri sebagai ibadah tersendiri.

Imam Nawawi (mazhab Syafi’i) menyatakan bahwa aqiqah adalah sunah yang dilakukan sekali seumur hidup dan waktunya telah lewat jika tidak dilaksanakan saat kecil. Namun, jika belum sempat dilakukan, tidak ada kewajiban menggantinya saat dewasa, meskipun jika dilakukan tetap berpahala.

Ulama dari mazhab Hanafi dan Maliki juga tidak mensyaratkan aqiqah sebagai prasyarat sahnya ibadah kurban.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Dalam Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), ditegaskan bahwa boleh bagi orang dewasa berkurban meskipun dirinya belum diaqiqahkan oleh orang tuanya.

Dilansir dari laman NU Jatim, jawabannya adalah tergantung momentum serta situasi dan kondisi. Apabila mendekati hari raya Idul Adha, maka mendahulukan kurban adalah lebih baik daripada melaksanakan aqiqah.

Jika ingin melaksanakan ibadah kurban dan aqiqah sekaligus, ada baiknya mempertimbangkan pendapat Imam Ar-Ramli yang membolehkan penggabungan dua niat dalam penyembelihan satu hewan, yaitu niat untuk kurban dan aqiqah sekaligus.

قال ابن حجر لو أراد بالشاة الواحدة الأضحية والعقيقة لم يكف خلافا للعلامة الرملى حيث قال ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا

Artinya: Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang menginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi.

Itulah penjelasan mengenai boleh tidaknya berkurban meskipun belum pernah diaqiqahkan. Semoga bermanfaat.

Bolehkan Kurban Sebelum Aqiqah?

Penjelasan Ulama

Mana yang Harus Didahulukan: Aqiqah atau Kurban?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *