Bobol Rumah-Curi Uang dan Perhiasan, Emak-emak di Mataram Ditangkap Polisi

Posted on

Emak-emak berinisial HW di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Musababnya, perempuan berusia 49 tahun itu membobol rumah dan mencuri uang serta perhiasan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan, HW membobol rumah di Jalan Aries, Lingkungan Selaparang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan. Waktu itu, rumah korban berinisial YMAM sedang kosong.

“Korban mengetahui rumahnya dibobol ketika pulang bekerja,” kata Regi.

YMAM melihat pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan kunci pintu sudah rusak sepulang bekerja. Korban langsung mengecek kamarnya dan mengetahui sejumlah barang miliknya hilang.

“Barang korban yang hilang berupa uang Rp 800 ribu, cincin mata mutiara dan kalung emas yang masing-masing seberat 3,5 gram. Korban mengalami kerugian Rp 9 juta,” ucap Regi.

Regi menuturkan HW masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara mengendap-endap sembari melihat situasi dan closed-circuit television (CCTV). HW langsung masuk ke dalam setelah memastikan rumah sepi.

“Terduga masuk ke rumah korban melalui pintu samping dengan cara mendobrak paksa pintu sehingga pengunci pintu rumah korban rusak,” ujar Regi.

Sesampai di dalam rumah, HW langsung menggasak barang YMAM di dalam kamar. “Pelaku kemudian keluar melalui pintu belakang yang langsung tembus dengan gang belakang rumah korban,” terang Regi.

Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Lingkungan Selaparang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Selasa (27/5/2025) malam.

Sebagian perhiasan yang dicuri sudah dijual oleh pelaku. Uang sisa jual emas sebanyak Rp 1,6 juta turut disita polisi. “Sebagian barang bukti yang belum dijual oleh pelaku kami temukan di rumahnya. Barang-barang itu sudah kami amankan,” jelas Regi.

HW kini telah ditahan di Polresta Mataram. Ia sudah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *