Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap tiga kasus peredaran sabu modus tempelan di Denpasar. Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali menangkap lima pengedar dari tiga kasus tersebut. Para pelaku berinisial ADS (32), MAP (23), PAS (31), MLT (28), dan ED (42).
“Seluruh tersangka dari tiga jaringan tersebut beserta barang buktinya dibawa ke kantor BNN Provinsi Bali untuk diproses lebih lanjut guna mendalami aktor lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk orang yang memerintahkan para tersangka mengambil tempelan narkotika tersebut,” kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, dalam siaran pers, Senin (12/5/2025).
Rudy menuturkan ADS ditangkap petugas BNNP Bali saat mengambil tempelan sabu di salah satu lahan kosong di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (1/5/2025). Petugas menyita plastik hitam berisi kristal bening yang diduga berisi sabu seberat 370,66 gram neto.
Selanjutnya, MAP dan PAS ditangkap saat mengambil tempelan di dekat pelinggih Jalan Tantular I, Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (6/5/2025). Petugas mendapatkan paket kristal bening diduga sabu sebanyak 28,15 gram neto dari tangan keduanya. Barang haram itu rencananya diedarkan lagi di Denpasar.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Terakhir, MLT dan ED ditangkap di lahan kosong Jalan Tukad Batanghari, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (7/5/2025). Keduanya ditangkap saat mengambil tempelan sabu yang dibungkus plastik hijau seberat 306,34 gram neto. Sabu itu rencananya dipecah dan diedarkan lagi sesuai pesanan.
Rudy mengungkapkan peredaran melalui tempelan merupakan salah satu modus yang cukup umum dilakukan para pengedar atau bandar narkotika. “Modus ini biasanya dilakukan dengan memecah beberapa paket narkotika yang ditempatkan di tempat-tempat tertentu yang belakangan cukup marak terjadi di daerah Denpasar,” jelas Rudy.