Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Bali Gede Ngurah Ambara Putra berharap gaji guru sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) swasta bisa di-cover pemerintah. Hal itu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan SD-SMP swasta.
“Harapannya semua di-cover karena bagaimana juga (kewenangan) TK, SD, SMP itu di tingkat dua (pemerintah kabupaten/kota),” kata Ambara saat dihubungi infoBali, Kamis (29/5/2025).
Ambara setuju dengan putusan MK yang menggratiskan SD-SMP swasta. Menurut dia, putusan MK tersebut merupakan langkah besar dalam memastikan hak setiap anak bangsa mendapat layanan pendidikan dasar.
Ia mengaku mengaku sudah pernah menyampaikan kepada pemerintah daerah agar 20 persen dana dari APBD digunakan untuk membayar gaji tenaga pendidik. Ambara menyebut kondisi sekolah swasta di Bali sangat memprihatinkan sejak pandemi COVID-19.
“Sampai tahun 2022, sekitar 29 sekolah tutup. Ini kan sangat ironis sekali. Harusnya pemerintah mengeluarkan dana, mengajak kerja sama sambil meningkatkan kapasitas murninya,” ujar Ambara.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta.
Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali siap mengikuti kebijakan tersebut. Ia masih menunggu teknis pelaksanaan sekolah swasta gratis itu dari pemerintah pusat.
“Kemarin MK putuskan karena itu program wajib belajar, jadi pemerintah harus membiayai,” kata Indra.
“Sehingga dengan demikian masyarakat bisa nikmati pendidikan gratis untuk SD SMP,” sambungnya.