BKN Ingatkan PNS dan PPPK Bima yang Bolos Kerja 10 Hari Bisa Dipecat

Posted on

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengingatkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidaklah mudah karena banyak aturan. Misalnya, tidak kantor tanpa alasan yang sah alias bolos selama 10 hari berturut-turut bisa dikenakan sanksi pemecatan.

“Tidak mudah menjadi ASN. Selain aturannya ketat, ada norma dan kode etik yang wajib dipatuhi,” kata Kepala BKN Regional X Bali Nusra, Yudhantoro Bayu Wiratmoko, saat menghadiri acara pelantikan dan penyerahan SK pengangkatan PNS dan PPPK Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, pada Senin (2/6/2025).

Untuk itu, Yudhantoro berharap kepada seluruh PNS dan PPPK Pemkot Bima yang mendapatkan SK pengangkatan agar menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, serta menunjukkan kinerja baik dan siap menghadapi tantangan zaman.

“Patuhi dan jalan aturan yang berlaku. Fokus melayani masyarakat,” harap dia.

Kalau pun ada PNS dan PPPK yang tidak disiplin dengan melanggar aturan yang berlaku, bisa diusulkan untuk dilakukan pemecatan. Misalnya ada yang tak masuk kantor selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.

“Aturannya sudah jelas, yang tidak hadir selama 10 hari tanpa alasan yang sah, bisa diusulkan dan direkomendasikan pemecatan,” tegasnya.

Di samping itu, Yudhantoro juga mengingatkan kontrak kerja yang diterima PPPK memiliki tenggat waktu selama lima tahun. Hanya saja, dalam satu tahun sekali, tingkat disiplin dan kinerjanya akan tetap dievaluasi.

“SK yang diterima ini kontrak kerjanya sampai lima tahun. Tapi akan dievaluasi setiap tahun, mulai dari tingkat kedisiplinan hingga kinerja,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Wali Kota Bima, A Rahman. Pejabat yang akrab disapa Aji Man ini meminta kepada seluruh PNS dan PPPK agar menjalankan tugas sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Menjadi ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Harus siap mengabdi dan melayani dengan sepenuh hati,” ujarnya.

Aji Man berharap kepada ASN untuk bekerja secara adaptif, inovatif, dan solutif. Dia juga berharap ASN siap dan mampu menghadapi berbagai tantangan dan perubahan zaman yang serba digital.

“ASN harus membangun reputasi yang baik. Berdedikasi dan berprestasi. Memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” imbuhnya.

Untuk diketahui, ada sebanyak 118 orang PNS dan 1.080 orang PPPK lingkup Pemkot Bima yang mendapatkan SK pengangkatan. Mereka dinyatakan lolos seleksi tahun anggaran 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *