Bima Diterjang Banjir dan Longsor, Pemkab Tetapkan Tanggap Darurat

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari untuk memudahkan penanganan terhadap 5.655 jiwa yang terdampak bencana di tujuh kecamatan.

“Status tanggap darurat bencana alam hidrometeorologi diberlakukan sejak 8 hingga 22 November 2025,” ucap Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima, Nurul Huda, kepada infoBali, Rabu (12/11/2025).

Nurul Huda menjelaskan, penetapan status tanggap darurat itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima Nomor 188.45/370/07.4/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi di Wilayah Kabupaten Bima 2025.

“SK penetapan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) penanganan darurat bencana dan press release BMKG,” katanya.

Selama masa tanggap darurat, BPBD akan melakukan berbagai upaya penanganan seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pemberian bantuan tanggap darurat, perbaikan infrastruktur darurat, serta pemeriksaan kesehatan bagi korban bencana.

“Termasuk juga memperbaiki beberapa infrastruktur dan fasilitas umum (fasum) yang rusak,” ujarnya.

Berdasarkan data BPBD, tercatat enam kali kejadian bencana alam terjadi di wilayah Kabupaten Bima selama November 2025. Bencana hidrometeorologi tersebut meliputi banjir, angin kencang, dan tanah longsor.

“Bencana yang terjadi tersebar di 7 kecamatan, yakni Belo, Soromandi, Madapangga, Sanggar, Wawo, Langgudu, Palibelo,” sebut Nurul Huda.

Adapun rincian warga terdampak, di Kecamatan Bolo terdapat 296 KK atau 895 jiwa, Kecamatan Soromandi 123 KK atau 353 jiwa, Kecamatan Madapangga 785 KK atau 2.267 jiwa, Kecamatan Sanggar 263 KK atau 808 jiwa, Kecamatan Wawo 114 KK atau 344 jiwa, Kecamatan Langgudu 2 KK atau 6 jiwa, dan Kecamatan Palibelo 313 KK atau 982 jiwa.

“Total keseluruhan ada 1.894 KK atau 5.655 jiwa yang terdampak,” tandas Nurul Huda.