Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026. UMP NTT 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,45 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan penetapan tersebut, UMP NTT Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.455.898 per bulan. Nilai ini meningkat Rp 126.929 dari UMP NTT Tahun 2025 yang sebesar Rp 2.328.969.
Penetapan UMP tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena saat peluncuran NTT Mart yang berlangsung di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT, pada Senin (23/12/2025).
Gubernur Melki menjelaskan bahwa penetapan UMP NTT Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang ditetapkan pada 17 Desember 2025.
Menurutnya, dalam regulasi tersebut, penyesuaian upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, sebagai upaya bertahap untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi masyarakat.
Ketentuan UMP 2026 wajib dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan berkelanjutan di wilayah NTT.
Kenaikan UMK di 5 Kabupaten NTT
Sejumlah kabupaten di NTT mengalami kenaikan upah minimum karena mengikuti UMP Provinsi. Berikut lima daerah yang mengalami penyesuaian upah minimum pada 2026:
• Kabupaten Ende: dari Rp 2.328.969 menjadi Rp 2.455.898
• Kabupaten Flores Timur: dari Rp 2.328.969 menjadi Rp 2.455.898
• Kabupaten Manggarai Barat: dari Rp 2.328.969 menjadi Rp 2.455.898
• Kabupaten Sikka: dari Rp 2.328.969 menjadi Rp 2.455.898
• Kabupaten Timor Tengah Selatan: dari Rp 2.328.969 menjadi Rp 2.455.898
Seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan upah minimum ini. Pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan UMP atau UMK dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Lengkap UMP NTT 2026
Hingga saat ini, Kota Kupang menjadi satu-satunya daerah di NTT yang menetapkan UMK sendiri. Sementara kabupaten lainnya masih mengikuti UMP NTT 2026. Dikutip dari unggahan Gubernur Melki di laman TikToknya:
UMK 2026
• Kota Kupang: Rp 2.532.852
Kabupaten/Kota yang Mengikuti UMP NTT 2026 (Rp 2.455.898)
1. Kabupaten Alor
2. Kabupaten Belu
3. Kabupaten Ende
4. Kabupaten Flores Timur
5. Kabupaten Kupang
6. Kabupaten Lembata
7. Kabupaten Malaka
8. Kabupaten Manggarai
9. Kabupaten Manggarai Barat
10. Kabupaten Manggarai Timur
11. Kabupaten Nagekeo
12. Kabupaten Ngada
13. Kabupaten Rote Ndao
14. Kabupaten Sabu Raijua
15. Kabupaten Sikka
16. Kabupaten Sumba Barat
17. Kabupaten Sumba Barat Daya
18. Kabupaten Sumba Tengah
19. Kabupaten Sumba Timur
20. Kabupaten Timor Tengah Selatan
21. Kabupaten Timor Tengah Utara
Pemprov NTT mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk menjadikan penetapan UMP dan UMK 2026 sebagai dasar dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan. Ke depan, evaluasi kebijakan pengupahan akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan upah minimum tetap relevan dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup masyarakat di NTT.






