Kasus kematian anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, masih menyisakan tanda tanya. Nurhadi ditemukan tewas di dasar kolam setelah berpesta bersama dua atasannya dan dua perempuan pemandu karaoke atau lady companion (LC) di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu malam, 16 April 2025. Dalam pesta itu, Nurhadi bersama Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, serta dua LC, salah satunya Misri Puspita Sari asal Jambi.
Setelah berpesta, Nurhadi ditemukan meninggal di kolam Villa Tekek. Ia sempat diperiksa tim medis, namun nyawanya tak tertolong. Karena kematian dinilai janggal, Polda NTB melakukan ekshumasi pada 1 Mei 2025 untuk autopsi, meski sempat ditolak pihak keluarga.
Polda NTB kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari. Kedua atasan Nurhadi sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ketiganya mendekam di Rutan Dittahti Polda NTB dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun demikian, hingga kini belum jelas siapa pelaku penganiayaan yang menyebabkan Nurhadi tewas.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri turun tangan untuk mengasistensi penyidikan di Polda NTB. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan asistensi dilakukan untuk mendalami hasil penyidikan.
“Kami melaksanakan asistensi tentang penyidikan yang dilakukan Polda NTB,” kata Djuhandhani, Kamis (10/7/2025).
Ia memastikan penyidikan akan dilakukan secara kredibel dengan pembuktian ilmiah.
“Memang sampai saat ini kami melihat pada prospek penyidikan yang dilakukan. Kami buktikan secara kredibel, akuntabel, memuat dengan pembuktian secara scientifik,” ujarnya.
Saat ditanya siapa pelaku penganiayaan, Djuhandhani enggan berkomentar lebih jauh. “Pelaku sudah ditahan kok,” ujarnya singkat.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut Brigadir Nurhadi diduga menjadi korban penganiayaan.
“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” ujar Syarif, Jumat (4/7/2025).
Hasil autopsi menunjukkan ada sejumlah luka pada tubuh Nurhadi. Luka paling fatal adalah patahnya tulang lidah yang 80 persen disebabkan oleh cekikan atau tekanan pada leher.
Meski tiga tersangka sudah ditahan, polisi masih mendalami siapa pelaku utama penganiayaan. Dirreskrimum Polda NTB menegaskan kunjungan Dirtipidum Bareskrim juga untuk memperjelas eksekutor penganiayaan.
“Hasil asistensi supervisi ini, didapatkan-lah bahwa ada beberapa penekanan yang perlu kita tindak lanjuti,” kata Syarif.
Selain pelaku, polisi juga masih mendalami motif liburan di Villa Tekek yang berujung maut.
“Makanya, dari asistensi perlu kita dalami (modus). Mendengarkan keterangan para saksi, terus bukti-bukti yang ada nanti berkaitan dengan kejadian akan kita dalami dari hasil asistensi ini,” ujarnya.
Keluarga Brigadir Nurhadi angkat bicara. Hambali, kakak Nurhadi, berharap para tersangka dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Harapan saya sih, untuk pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” kata Hambali, Kamis (10/7/2027).
Hambali menegaskan pihak keluarga hanya menunggu proses hukum berjalan. “Kita tunggu prosesnya aja dulu, hasilnya kayak gimana nanti,” ujarnya.
Hambali juga enggan berkomentar lebih jauh terkait perilaku adiknya sebelum kejadian.
“Janganlah kita bahas yang sebelum kejadian dan lain-lainnya. Biarlah itu berlalu. Kita tunggu prosesnya aja, kayak gimana hasil kelanjutannya,” katanya.