Beroperasi Lagi hingga Juni 2026, Polisi Amankan TPA Suwung

Posted on

Denpasar

Aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar Selatan, kembali berjalan normal pada Senin (2/3/2026) pagi. Sebelumnya, pada Minggu (1/3/2026) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menutup TPA Suwung sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka menghentikan praktik tempat pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Bali.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga mengatakan operasional TPA Suwung dibuka kembali setelah dilakukan koordinasi antara Pemprov Bali, Pemkab Badung, dan Pemkot Denpasar.

“Koordinasi digelar sejak pukul 08.00 Wita di Kantor UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali, Jalan TPA Suwung, Sesetan. Koordinasi itu menghasilkan kesepakatan bahwa operasional TPA dibuka kembali pukul 09.00 Wita,” ujar Agus, Senin (2/3/2026).

Sekitar pukul 08.30 Wita alat berat milik UPT Pengelolaan Sampah Pemkab Badung mulai beroperasi di area gunungan sampah. Tak lama berselang, alat berat milik UPT Pengelolaan Sampah Kota Denpasar turut bergabung dalam penanganan. Hingga truk-truk pengangkut sampah mulai memasuki area TPA secara bertahap.

Adi mengatakan tidak terdapat aksi penyampaian pendapat maupun aksi lainnya dari para sopir truk sampah, serta pihak kepolisian akan terus melakukan monitoring guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.

“Kami dari Polsek Denpasar Selatan akan terus melakukan pengamanan untuk memastikan aktivitas pembuangan sampah dapat berjalan dengan tertib,” ujarnya.

Sebelumnya, puluhan sopir truk sampah yang biasa beroperasi di wilayah Denpasar-Badung bertahan di Jalan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Minggu (1/3/2026). Mereka menunggu kepastian seusai TPA Suwung resmi ditutup per 1 Maret 2026.

Sopir-sopir tersebut terpaksa menghentikan aktivitas pembuangan sampah dan memarkir kendaraan di sekitar lokasi karena belum ada kejelasan operasional TPA.