Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunda penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, hingga 28 Februari 2026. KLH telah mengeluarkan surat tertanggal 18 Desember 2025 terkait penundaan penutupan TPA Regional Denpasar, Badung, Tabanan, dan Gianyar (Sarbagita) itu.
Ada sejumlah kewajiban yang mesti dijalankan pemerintah daerah di Bali selama penutupan TPA Suwung ditunda. Salah satunya adalah perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di TPA Suwung.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Bali, I Made Rentin, mengungkapkan sudah menganggarkan sekitar Rp 5,7 miliar untuk IPAL di TPA Suwung. Namun, penyedia mengundurkan diri dalam proyek itu.
“Harusnya tertangani di perubahan anggaran 2025, kami segera akan lakukan di triwulan pertama 2026,” jelas Rentin di Kantor Gubernur Bali, Selasa (23/12/2025).
Selain IPAL, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga diminta memaksimalkan penutupan tumpukan sampah dengan sistem sanitary landfill. Berdasarkan hasil pengawasan KLH, penutupan baru mencapai 51%. Penutupan sampah diharapkan bisa 100%.
Pemerintah daerah juga diwajibkan memperbaiki akses jalan menuju TPA Suwung. Perbaikan akses jalan ini dilakukan dengan menggandeng swasta karena pemerintah mengalami keterbatasan anggaran.
“Ada kurang lebih tiga perusahaan beton di sekitar TPA, ketiga-tiganya menyatakan kesiapan untuk men-support pemerintah daerah dalam waktu dekat, besok bahkan sudah lakukan survey lapangan,” ujar Rentin.
Tak cuma itu, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan strategi dari hulu hingga hilir guna mempersiapkan penutupan TPA Suwung saat masa perpanjangan habis. Pemerintah mendorong adanya pengomposan di tingkat rumah tangga. Optimalisasi tempat pengolahan sampah reduce-reuse-recycle (TPS3R) dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di tingkat desa dan kelurahan juga terus dilakukan.
“Pak Wali Kota Denpasar dan Pak Bupati Badung telah berjanji siap untuk mengoptimalkan kapasitas TPS3R, termasuk TPST,” ujar mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali itu.
Menurut Rentin, terdapat sekitar 24 TPS3R di Denpasar meski beberapa belum beroperasi maksimal. Di Denpasar juga terdapat tiga TPST, yakni TPST Padangsambian Kaja yang telah lama beroperasi, serta TPST Kertalangu dan TPST Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang masih dalam tahap perakitan alat.
Rentin optimistis kapasitas pengelolaan sampah hingga 500 ton per hari dapat tercapai jika dilakukan secara masif, termasuk dengan pembangunan TPST baru dan kerja sama dengan daerah lain.
“Akan ada koordinasi dengan salah satu alternatif Pemerintah Kabupaten Bangli untuk bisa menjalin kerja sama pengelolaan bersama sampah yang bersumber dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,” ungkap Rentin.
Rentin menjelaskan penundaan penutupan TPA Suwung diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi di lapangan, termasuk momentum akhir tahun, perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta potensi cuaca ekstrem.
“Pak Menteri tentu bijak melihat kondisi kita di Bali. Pemerintah daerah, provinsi, dan Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung diberikan perpanjangan masa benah sampai dengan 28 Februari 2026,” ujar Rentin.
Rentin menegaskan pengangkutan sampah masih diperbolehkan selama penundaan penutupan TPA Suwung. Pengangkutan sampah menggunakan peraturan jam.
“Baik swakelola maupun pelat merah yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Badung dan Denpasar diberikan akses dan kesempatan untuk membawa sampahnya ke TPA Suwung,” jelas Rentin.
Truk berpelat merah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar diperbolehkan masuk pukul 05.00-08.00 Wita, sementara truk swakelola diberi waktu pukul 08.00 hingga 10.00 atau 11.00 Wita.
Rentin menegaskan TPA Suwung bukan kasus satu-satunya yang ditutup di Indonesia. Secara nasional, terdapat 334 TPA yang mendapatkan teguran dan sanksi serupa dari KLH.
Alasan Penundaan
Rentin menjelaskan penundaan penutupan TPA Suwung diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi di lapangan, termasuk momentum akhir tahun, perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta potensi cuaca ekstrem.
“Pak Menteri tentu bijak melihat kondisi kita di Bali. Pemerintah daerah, provinsi, dan Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung diberikan perpanjangan masa benah sampai dengan 28 Februari 2026,” ujar Rentin.
Rentin menegaskan pengangkutan sampah masih diperbolehkan selama penundaan penutupan TPA Suwung. Pengangkutan sampah menggunakan peraturan jam.
“Baik swakelola maupun pelat merah yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Badung dan Denpasar diberikan akses dan kesempatan untuk membawa sampahnya ke TPA Suwung,” jelas Rentin.
Truk berpelat merah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar diperbolehkan masuk pukul 05.00-08.00 Wita, sementara truk swakelola diberi waktu pukul 08.00 hingga 10.00 atau 11.00 Wita.
Rentin menegaskan TPA Suwung bukan kasus satu-satunya yang ditutup di Indonesia. Secara nasional, terdapat 334 TPA yang mendapatkan teguran dan sanksi serupa dari KLH.






