Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Rinciannya Sesuai Aturan Terbaru

Posted on

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengeluarkan aturan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aturan tersebut mengatur sejumlah hal, termasuk besaran gaji.

Dilansir dari surat KEPMENPANRB NOMOR 16 TAHUN 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang tidak lulus CPNS tahun anggaran 2024. Selain itu, pengadaan ini juga dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan untuk mengisi kebutuhan jabatan kosong.

PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian tertentu dan digaji sesuai dengan anggaran instansi pemerintah. Lalu, berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu?

Bagi kamu yang penasaran, berikut ini besaran gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Yuk, disimak!

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. Sumber pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai acuan, berikut upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia:

Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551
Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.915.000
Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425
Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731

DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 naik menjadi Rp 5.396.761
Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 naik menjadi Rp 2.169.349
Jawa Timur dari Rp 2.165.244 naik menjadi Rp 2.305.985
Banten dari Rp 2.727.812 naik menjadi Rp 2.905.119
Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 2.125.897 naik menjadi Rp 2.264.080

Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 naik menjadi Rp 3.580.160
Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 naik menjadi Rp 3.579.313
Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 naik menjadi Rp 3.496.195
Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp 3.473.621
Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 naik menjadi Rp 2.878.286

Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 naik menjadi Rp 2.994.193
Sumatera Utara dari Rp 2.809.915 naik menjadi Rp 2.992.559
Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 naik menjadi Rp 3.681.570
Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616
Riau dari Rp 3.294.625 naik menjadi Rp 3.508.776
Lampung dari Rp 2.716.497 naik menjadi Rp 2.893.070
Bengkulu dari Rp 2.507.079 naik menjadi Rp 2.670.039
Jambi dari Rp 3.037.121 naik menjadi Rp 3.234.535
Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 naik menjadi Rp 3.623.654
Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 naik menjadi Rp 3.876.600

Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.561
Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.444.067 naik menjadi Rp 2.602.931
Nusa Tenggara Timur dari Rp 2.186.826 naik menjadi Rp 2.328.969
Maluku Utara dari Rp 3.200.000 naik menjadi Rp 3.408.000
Maluku dari Rp 2.949.953 naik menjadi Rp 3.141.700

Papua dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850
Papua Barat dari Rp 3.393.000 naik menjadi Rp 3.615.000
Papua Tengah dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.848
Papua Pegunungan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847
Papua Barat Daya dari Rp 3.293.500 naik menjadi Rp 3.614.000
Papua Selatan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850

PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Dengan hal ini, gaji yang akan diterima menyesuaikan dengan gaji Pokok PPPK Penuh Waktu.
Melansir dari Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang besaran gaji PPPK Penuh Waktu. Berikut rinciannya:

• Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
• Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
• Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
• Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
• Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
• Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
• Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
• Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
• Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
• Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
• Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
• Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
• Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
• Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
• Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
• Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
• Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

• Pulau Sulawesi

• Pulau Jawa

• Pulau Kalimantan

• Pulau Sumatera

• Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

• Papua

Besaran Gaji PPPK Penuh Waktu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *