Denpasar –
DPRD Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) dan PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Dewan menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran dalam pengembangan KEK Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran oleh PT BTID. Termasuk dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan kawasan, hingga belum jelasnya manfaat proyek ini bagi daerah dan masyarakat sekitar.
Suparta menegaskan status Kawasan Ekonomi Khusus tidak dapat dijadikan alasan untuk berlindung dari pelanggaran yang dilakukan pengelola. Ia mengatakan setiap kebijakan pembangunan, termasuk proyek nasional, harus sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Undang-undang hampir semua yang terkait itu ada di belakangnya. Itu tidak boleh ditabrak,” kata Supartha saat RDP di kantor DPRD Bali, Senin (23/2/2026).
“Secara kasat mata, orang sudah bisa memahami semua. Bahwa ada terjadi sesuatu yang tidak benar,” imbuhnya.
Head Legal BTID, Yossy Sulistyorini, lantas merespons tudingan terkait dugaan pelanggaran dalam pengembangan KEK Kura-Kura Bali. Yossy mengeklaim penetapan Kura-Kura Bali sebagai Kawasan Ekonomi Khusus telah melalui proses yang panjang dan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Dalam pengembangan KEK Kura Kura Bali, kami senantiasa berupaya untuk mematuhi peraturan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah,” kata Yossy.
Yossy mengatakan KEK Kura Kura Bali merupakan kawasan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali. Menurutnya, pemerintah pusat tidak mungkin menetapkan suatu kawasan sebagai KEK tanpa kajian menyeluruh.
“Tidak mungkin pemerintah menetapkan kawasan ekonomi khusus tanpa proses kerja yang sangat panjang dan komprehensif untuk memastikan lokasi sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Yossy.
“Kami punya dokumennya. Apabila dibutuhkan nanti kami siapkan,” imbuhnya.
Dalam RDP tersebut, BTID juga mengklarifikasi terkait proses tukar-menukar kawasan hutan di KEK Kura-Kura Bali. BTID mengatakan bahwa lahan yang disetujui dalam proses tukar-menukar adalah Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas sekitar 62,14 hektare (ha).
BTID juga meluruskan dari total lahan tersebut, wilayah yang memiliki tegakan atau vegetasi mangrove hanya 4 ha. Sedangkan, sekitar 58,14 ha lainnya merupakan area berair yang tidak memiliki vegetasi mangrove.
Pembangunan Marina Internasional
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha juga mempertanyakan rencana pembangunan marina internasional oleh BTID Bali. Supartha menyoroti manfaat yang akan didapatkan masyarakat sekitar terkait proyek Marina Internasional itu.
Hingga kini, Supartha menilai belum melihat secara nyata manfaat yang akan didapatkan dari keberadaan marina internasional tersebut. “Apa yang didapatkan masyarakat? Apa kompensasinya? Itu yang perlu dijelaskan,” ujar Suparta.
Supartha menilai perencanaan pembangunan ini belum menunjukkan dampak nyata bagi masyarakat sekitar. Ia mengingatkan proyek ini tidak boleh hanya dijalankan untuk kepentingan investasi semata, tetapi juga berkontribusi nyata bagi daerah termasuk peluang kerja dan dampak ekonominya.
“Jangan sampai proyek besar berjalan, tapi manfaat langsung bagi masyarakat tidak jelas,” imbuh Supartha.
Berdasarkan informasi pihak pengelola Marina Internasional, megaproyek ini diklaim akan membuka lapangan kerja serta meningkatkan sertor pariwisata dalam jangka panjang. Namun, menurut Suparta, hal-hal tersebut perlu diperjelas. Termasuk terkait skema operasional hingga kesiapan perizinan.
“Kami ingin memastikan skenario operasional dan perizinannya jelas sebelum proyek berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, pelabuhan internasional baru di Pulau Serangan bernama Marina Internasional itu akan mampu menampung 140 yacht. Adapun, konstruksinya sudah dimulai sejak 2023 dan ditargetkan rampung pada 2028. Saat ini, progresnya masih dalam pembangunan infrastruktur di bawah tanah dan bawah air.
Keterlibatan Eks Pejabat di Proyek BTID
Keterlibatan sejumlah mantan pejabat dalam proyek KEK Kura-Kura Bali belakangan menjadi sorotan publik. Keterlibatan mantan pejabat ini memicu tanda tanya publik terkait etika dan potensi konflik kepentingan.
Diketahui, sebanyak tiga bekas kepala dinas (kadis) terlibat dalam perusahaan tersebut. Mereka adalah eks Kepala Dinas Perizinan Provinsi Bali AA Sutha Diana, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Anak Agung Ngurah Buana, dan mantan Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta.
Head Legal BTID, Yossy Sulistyorini, mengatakan bahwa seluruh proses yang dijalankan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut ketiga bekas kepala dinas (kadis) itu sudah pensiun di pemerintahan.
“Kami melakukan peraturan yang berlaku. Kami juga punya dokumen lengkap. Kadisnya kan ketika kami konfirmasi sudah pensiun juga. Jadi, sepemahaman kami tidak ada pelanggaran,” ujar Yossy seusai rapat bersama Pansus TRAP dan DPRD Bali, Senin.
Menurut Yossy, ketiga eks kadis yang kini bergabung tersebut telah pensiun saat bergabung dengan BTID. Ia menilai hal ini bukanlah sebuah pelanggaran dalam tahap perizinan maupun pengambilan keputusan proyek.
Meski demikian, Yossy menjelaskan bahwa pihaknya akan sangat terbuka jika Pansus TRAP ingin melakukan pendalaman proyek tersebut. Mengenai kompensasi untuk warga Serangan, Yossy menegaskan akan meninjau kembali karena berkaitan dengan peristiwa lama.
“Nanti kami dalami lagi. Mungkin belum bisa kami jawab saat ini, karena kan sudah dari tahun 98,” kata Yossy.






