Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat, terancam sanksi disiplin karena melanggar netralitas dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) 2024. Satu ASN di antaranya sudah dinonjobkan dari jabatannya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Betul, ada belasan ASN yang direkomendasikan oleh BKN untuk diperiksa berkaitan pelanggaran disiplin netralitas Pilwakot Bima 2024,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Arif Roesman Effendy, kepada infoBali, Minggu (10/8/2025).
Arif menjelaskan, kasus tersebut sebelumnya diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima. Laporan Bawaslu kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menindaklanjuti dengan menerbitkan rekomendasi kepada Pemkot Bima untuk memproses lebih lanjut dan menjatuhkan sanksi disiplin.
“Proses pemeriksaannya masih berlangsung sampai saat ini. Hasil pemeriksaan nanti akan diserahkan oleh Tim Pemeriksa kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujarnya.
Dari belasan ASN tersebut, baru satu orang yang sudah mendapat keputusan sanksi disiplin berdasarkan rekomendasi BKN. ASN berinisial SW itu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid).
“Satu orang sudah ada keputusan hukuman disiplinnya,” jelas Arif.
Arif menambahkan, penanganan pelanggaran disiplin baru dilakukan sekarang karena BKPSDM sebelumnya fokus pada proses rekrutmen CASN, baik CPNS maupun PPPK. Bahkan tahap II PPPK baru melaksanakan tes seleksi pada Mei 2025 lalu.
“Kami sekarang sedang berproses menyelesaikan itu semua,” imbuhnya.