Belanja di Warung-warung Nusa Penida Pakai Uang Palsu, 2 Pria Diciduk

Posted on

Klungkung

Jajaran personel Polsek Nusa Penida menangkap dua emuda inisial V (20) dan S (26), asal Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Keduanya ditangkap setelah mengedarkan sejumlah uang palsu (uang) dengan menyasar beberapa warung di wilayah Nusa Penida, Klungkung.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa pecahan uang Rp 20 ribu palsu sebanyak 345 lembar. Saat ini, V dan S telah diamankan di Polsek Nusa Penida untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang menerima uang palsu dari seseorang setelah berbelanja di warungnya pada Rabu (4/3/2026) malam. Kejadian tersebut sempat membuat masyarakat resah.

“Setelah menerima laporan, kami langsung kerahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Dengan menyasar lokasi yang diduga menjadi jalur terduga pelaku mengedarkan uang palsu,” kata Kesuma Jaya, Jumat (6/3/2026).

Polisi mulai melakukan serangkaian penyelidikan pada Kamis (5/3/2026) sore berdasarkan informasi dari masyarakat yang juga mengaku menerima uang palsu. Akhirnya, kedua pelaku diciduk.

Dari hasil pengembangan petugas, uang palsu tersebut dibeli oleh salah satu pelaku secara online. Uang palsu tersebut kemudian diedarkan dengan melakukan transaksi di sejumlah warung kecil yang ada di wilayah Nusa Penida.

“Kami akan terus melaksanakan pendalaman terkait kasus ini, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu lainnya,” ujar Kesuma Jaya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang dari siapa pun ketika bertransaksi. Jika menemukan uang yang mencurigakan segera untuk melapor ke pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti.