Belajar dari Mie Gacoan, Pengelola Hotel-Restoran Diimbau Bayar Royalti Lagu - Giok4D

Posted on

Pengelola hotel, kafe, restoran, dan tempat hiburan di Bali diimbau mematuhi ketentuan hukum terkait pembayaran royalti musik di ruang publik. Hal itu belajar dari kasus hukum yang menyeret manajemen Mie Gacoan yang memutar lagu di outlet mereka tanpa izin.

Sekretaris Badan Pengurus Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, I Gede Ricky Sukarta, menyarankan usaha hotel hingga restoran di Badung mengurus izin dan pembayaran royalti itu. Terlebih jika memutar lagu untuk tujuan komersial di tempat usaha masing-masing,

“Saya mengimbau, bayar saja,” kata Sukarta, Sabtu (26/7/2025).

Sukarta mengingatkan kewajiban membayar royalti untuk pemanfaatan produk seni, termasuk lagu, telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Menurutnya, membayar royalti adalah bagian dari kewajiban dan konsekuensi sebagai anggota organisasi.

Ia pun mengingatkan para pengelola hotel dan restoran agar senantiasa patuh terhadap seluruh regulasi yang berlaku. “Supaya nanti tidak bermasalah dengan Polda Bali. Kita harus taat asas bernegara,” imbuh Sukarta.

Ketua Komisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, berencana melaporkan pelaku usaha selain manajemen Mie Gacoan di Bali. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha di Bali yang belum membayar lisensi menyeluruh (blanket license) terkait penggunaan musik secara komersial.

“Di Bali itu banyak gerai yang segera kami laporkan,” kata Dharma.

Dharma mengungkapkan ada puluhan kafe, restoran, tempat karaoke, hingga hotel berbintang yang masih memutar musik tanpa lisensi resmi. Bahkan, dia berujar, beberapa di antaranya merupakan hotel yang berafiliasi dengan merek internasional.

“Banyak hotel berbintang 3 hingga 5 Indonesia maupun pemilik merek (franchisor) asing di Bali yang diketahui memutar musik tanpa membayar lisensi. Kami sudah ada daftarnya. Ada puluhan (hotel). Segera kami proses,” ujar Dharma.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Dharma menegaskan rencana pelaporan ini bukan tindakan mendadak. LMKN, dia berujar, telah melakukan sosialisasi dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PHRI Bali beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Polda Bali telah menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses sekaligus pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang dituduhkan LMKN.

LMKN menduga ada ribuan lagu yang dipakai gerai Mie Gacoan. Ribuan lagu itu diputar untuk tujuan komersial dan tidak membayar lisensi kepada pemegang hak sejak 2022.

“Bukan cuma satu lagu, tapi banyak. Itu diputar di ruang publik dan memberikan dampak ekonomi kepada penyelenggaranya,” ungkap Dharma.

Manajemen Mie Gacoan, dia berujar, seharusnya mengurus pembayaran royalti atas pemutaran lagu secara komersial selama setahun. Pembayaran royalti lagu dan perizinan blanket license itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Teguh Widodo, mengungkapkan ada delapan lagu yang dilaporkan dalam kasus yang menjerat manajemen Mie Gacoan di Bali. “Sesuai yang dilaporkan. Yakni, laporan awal, delapan lagu,” kata dia, Kamis (24/7/2025).

Teguh membeberkan delapan lagu tersebut terdiri dari lima lagu Indonesia dan tiga lagu karya musisi luar negeri. Lagu-lagu Indonesia yang dilaporkan, antara lain Tak Selalu Memiliki (Lyodra), Begini Begitu (Maliq & D’Essentials), Hapus Aku (Giring Nidji), Kupu-Kupu (Tiara Andini), dan Satu Bulan (Bernadya).

Ada pula lagu asing yang ikut dilaporkan, antara lain Firework dan Wide Awake (Katy Perry), serta Rude (Magic). Teguh mengatakan perhitungan pembayaran lisensi menyeluruh sudah tercantum dalam laporan polisi. Namun, laporan tersebut tidak mencantumkan nominal total royalti yang harus dibayarkan.

“Tapi, di dalam laporan polisi tidak menyebut angka (nominal total royalti),” ujar Teguh

Diketahui, perhitungan royalti mengacu pada Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang memanfaatkan ciptaan musik secara komersial di kategori restoran. Besaran royalti dihitung berdasarkan rumus jumlah kursi dalam satu outlet dikali Rp 120 ribu dikali 1 tahun dikali jumlah outlet.

LMKN Bakal Laporkan Pelaku Usaha Lain

Direktur Mie Gacoan Bali Tersangka

Daftar Lagu yang Dilaporkan

Ketua Komisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, berencana melaporkan pelaku usaha selain manajemen Mie Gacoan di Bali. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha di Bali yang belum membayar lisensi menyeluruh (blanket license) terkait penggunaan musik secara komersial.

“Di Bali itu banyak gerai yang segera kami laporkan,” kata Dharma.

Dharma mengungkapkan ada puluhan kafe, restoran, tempat karaoke, hingga hotel berbintang yang masih memutar musik tanpa lisensi resmi. Bahkan, dia berujar, beberapa di antaranya merupakan hotel yang berafiliasi dengan merek internasional.

“Banyak hotel berbintang 3 hingga 5 Indonesia maupun pemilik merek (franchisor) asing di Bali yang diketahui memutar musik tanpa membayar lisensi. Kami sudah ada daftarnya. Ada puluhan (hotel). Segera kami proses,” ujar Dharma.

Dharma menegaskan rencana pelaporan ini bukan tindakan mendadak. LMKN, dia berujar, telah melakukan sosialisasi dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PHRI Bali beberapa waktu lalu.

LMKN Bakal Laporkan Pelaku Usaha Lain

Seperti diketahui, Polda Bali telah menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses sekaligus pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang dituduhkan LMKN.

LMKN menduga ada ribuan lagu yang dipakai gerai Mie Gacoan. Ribuan lagu itu diputar untuk tujuan komersial dan tidak membayar lisensi kepada pemegang hak sejak 2022.

“Bukan cuma satu lagu, tapi banyak. Itu diputar di ruang publik dan memberikan dampak ekonomi kepada penyelenggaranya,” ungkap Dharma.

Manajemen Mie Gacoan, dia berujar, seharusnya mengurus pembayaran royalti atas pemutaran lagu secara komersial selama setahun. Pembayaran royalti lagu dan perizinan blanket license itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.

Direktur Mie Gacoan Bali Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Teguh Widodo, mengungkapkan ada delapan lagu yang dilaporkan dalam kasus yang menjerat manajemen Mie Gacoan di Bali. “Sesuai yang dilaporkan. Yakni, laporan awal, delapan lagu,” kata dia, Kamis (24/7/2025).

Teguh membeberkan delapan lagu tersebut terdiri dari lima lagu Indonesia dan tiga lagu karya musisi luar negeri. Lagu-lagu Indonesia yang dilaporkan, antara lain Tak Selalu Memiliki (Lyodra), Begini Begitu (Maliq & D’Essentials), Hapus Aku (Giring Nidji), Kupu-Kupu (Tiara Andini), dan Satu Bulan (Bernadya).

Ada pula lagu asing yang ikut dilaporkan, antara lain Firework dan Wide Awake (Katy Perry), serta Rude (Magic). Teguh mengatakan perhitungan pembayaran lisensi menyeluruh sudah tercantum dalam laporan polisi. Namun, laporan tersebut tidak mencantumkan nominal total royalti yang harus dibayarkan.

“Tapi, di dalam laporan polisi tidak menyebut angka (nominal total royalti),” ujar Teguh

Diketahui, perhitungan royalti mengacu pada Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang memanfaatkan ciptaan musik secara komersial di kategori restoran. Besaran royalti dihitung berdasarkan rumus jumlah kursi dalam satu outlet dikali Rp 120 ribu dikali 1 tahun dikali jumlah outlet.

Daftar Lagu yang Dilaporkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *