Pensiunan tentara Amerika Serikat, Brant Robert Joyce (56), divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena kasus penganiayaan berat.
Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih menyatakan mantan tentara asal Ohio itu terbukti bersalah menganiaya pemilik North Wing Canggu Resort, I Made Dwiantara, hingga korban mengalami luka serius di wajah dan rahang patah.
“Terdakwa telah dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka berat,” kata Majelis Hakim, Kamis (10/7/2025).
Brant dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP. Vonis enam bulan penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pradewa Ari Akhbar Kharisma yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara.
Meski demikian, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim tanpa pikir-pikir. Brant tinggal menjalani sisa hukuman satu bulan karena masa penahanan yang sudah dijalani.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 16 Februari 2025. Brant, yang tengah berlibur dan menginap di Jalan Raya Tuka No 79, Dalung, Kuta Utara, Badung, mengamuk di hotel miliknya. Hal ini disampaikan staf hotel, Ni Kadek Risma Marcella Zaliani.
Setelah dihubungi staf, Made Dwiantara datang untuk menenangkan terdakwa. Namun Brant justru memarahi salah satu stafnya, I Gusti Agung Gede Wirajaya.
“Korban sempat mencoba menenangkan namun terdakwa tetap emosi dan memukul Wirajaya satu kali ke arah hidung dengan tangan kirinya,” ujar JPU.
Setelah memukul stafnya, Brant makin agresif. Korban berusaha melerai, tetapi Brant justru pergi ke dapur mengambil benda tajam. Korban sempat melihat kacamata Brant jatuh dan hendak memungutnya, namun Brant berbalik memukul Made Dwiantara di bagian bibir atas dengan tangan kirinya.
Akibatnya, korban mengalami luka serius. Made kemudian menjalani visum di RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah Denpasar.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka di bibir dan gusi, patah tulang rahang atas kanan, hingga gigi seri copot. Korban juga harus menjalani operasi rahang dan gigi pada 17 Februari 2025, serta dirawat inap pada 16-19 Februari 2025.
“Korban datang dalam keadaan sadar, mengeluh nyeri dan luka pada bibir setelah dipukul orang asing dengan menggunakan tangan yang berisi cincin,” tambah JPU di hadapan majelis hakim.