Seorang pensiunan militer Amerika Serikat, Brant Robert Joyce (56), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akibat kasus penganiayaan berat. Bekas tentara asal Ohio itu didakwa menganiaya bos Hotel North Wing Canggu Resort, I Made Dwiantara, hingga menyebabkan luka serius di wajah dan rahang patah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pradewa Ari Akhbar Kharisma membacakan surat dakwaan pada sidang yang digelar Kamis (15/5/2025). Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Brant diketahui merupakan pemegang paspor Amerika Serikat bernomor A43463634. Ia tengah berlibur dan menginap di hotel tempat kejadian perkara di Jalan Raya Tuka No 79, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung.
Peristiwa terjadi pada 16 Februari 2025. Saat itu, korban mendapat telepon dari staf hotelnya, Ni Kadek Risma Marcella Zaliani, yang melaporkan ada tamu mengamuk dan sulit ditenangkan. Korban kemudian datang ke lokasi untuk meredakan situasi.
Setibanya di hotel, Dwiantara melihat Brant memarahi salah satu staf lainnya, I Gusti Agung Gede Wirajaya. Saat hendak ditenangkan, Brant justru memukul Gede Wirajaya satu kali di bagian hidung dengan tangan kirinya.
Melihat situasi memburuk, bos hotel itu berusaha menengahi karena Brant terlihat makin agresif. Terdakwa bahkan sempat menuju dapur dan diduga hendak mengambil benda tajam. Saat itu, kacamata Brant terjatuh dan korban berinisiatif memungutkannya.
Namun, tiba-tiba Brant berbalik dan memukul korban dengan kepalan tangan kiri ke arah bibir atas. Akibatnya, korban mengalami luka serius di wajah.
Setelah kejadian, Dwiantara langsung menjalani visum di RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah. Berdasarkan Visum et Repertum, korban mengalami luka terbuka di bibir dan gusi, patah tulang rahang atas kanan, serta gigi seri kanan yang copot.
Dia juga menjalani pemeriksaan lanjutan. Hasil MSCT Scan menunjukkan adanya sinusitis kronis maksilaris, mustoiditis akut, deviasi septum hidung, dan patah tulang wajah.
Dwiantara sempat menjalani operasi rahang dan gigi pada 17 Februari 2025. Ia dirawat inap di rumah sakit sejak 16 hingga 19 Februari 2025.
Setelah pembacaan dakwaan, Brant yang berlatar pendidikan terakhir Sarjana 1 itu terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.