Bekas Kabid SMK Dikbud NTB Dituntut 2,5 Tahun Penjara Buntut Kasus Pungli baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Bekas Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Muslim, dituntut pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun oleh jaksa penuntut. Ahmad Muslim merupakan terdakwa kasus pungutan liar (pungli) pembangunan di SMKN 3 Mataram.

“Ya, tadi sudah dibacakan tuntutannya. (Ahmad Muslim) dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, Selasa (12/8/2025).

Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Selain dituntut penjara, Ahmad Muslim juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta.

“Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” imbuh Harun.

Dalam tuntutan, Ahmad Muslim dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 11 Undan-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, Ahmad Muslim terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di ruangannya pada 11 Desember 2025. Ketika itu, Ahmad Muslim masih menjabat sebagai Kabid SMK Dikbud NTB.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Setelah terjaring OTT, Ahmad Muslim langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Mataram. Ia ditangkap sesaat setelah menerima uang Rp 50 juta dari pemasok bahan bangunan untuk pembangunan toilet, ruang laboratorium, dan ruang kelas baru di SMKN 3 Mataram.

Diketahui, sumber anggaran proyek tersebut dari dana alokasi khusus (DAK) 2024 sebesar Rp 1,3 miliar. Ahmad Muslim disebut memeras supplier bangunan tersebut dengan modus meminta uang fee sebesar 5-10 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *