Bea Cukai Bali Nusra Raup Rp 2,3 Triliun pada 2025, Didominasi Mikol

Posted on

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat realisasi penerimaan sepanjang 2025 mencapai Rp 2.307,23 miliar atau setara Rp 2,3 triliun. Capaian tersebut melampaui target sebesar Rp 1,597 triliun atau 144,43 persen.

“Tahun 2025 ini, penerimaan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT menunjukkan hasil yang sangat positif, di mana dari kami targetnya Rp1,9 triliun. Alhamdulillah tercapai Rp 2,307 triliun atau 144,43% dari target,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, R. Fajar Donny Tjahjadi, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan penerimaan tersebut didominasi oleh sektor cukai, terutama minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol (mikol), dan bea keluar.

Realisasi penerimaan cukai tercatat sebesar Rp 1,418 triliun dari target Rp 1,307 triliun atau mencapai 108,47 persen. Angka ini tumbuh sebesar 5,02 persen secara year on year (YoY).

“Dari sisi cukai, ini year on year itu tumbuh 5,02 persen dengan capaian 108,47%. Untuk realisasi cukai minuman mengandung etil alkohol yang merupakan sumber penerimaan utama dari cukai, ini tumbuh 4,84 persen,” katanya.

Sementara itu, realisasi bea keluar mencapai Rp 664,67 miliar dari target Rp 75,82 miliar atau melampaui target hingga 876,61 persen.

“Sebagaimana kami laporkan, kita alhamdulillah setengahnya mencapai Rp 664,67 miliar dari target Rp 75,82 miliar. Ini capaiannya 876,61 persen,” jelasnya

Adapun realisasi bea masuk tercatat sebesar Rp 224,97 miliar dari target Rp 214,76 miliar atau mencapai 104,75 persen. Fajar menyebut, dalam bea masuk ini terdapat penghentian impor beberapa bahan pokok seperti beras dan gula untuk mendukung program pemerintah menuju swasembada pangan.

“Ada penghentian importasi bahan pokok seperti beras dan gula untuk mendukung program pemerintah menuju swasembada pangan,” imbuhnya.

Di sisi pengawasan l, Bea Cukai Bali Nusra juga meningkat. Penindakan di bidang kepabeanan meningkat 2,21 persen, cukai meningkat 70,29 persen, serta narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika (NPP) meningkat 8,72 persen.

Secara total, jumlah penindakan sepanjang 2025 mencapai 2.248 kasus atau meningkat 48,97 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebanyak 1.509 penindakan.

Penindakan di bidang kepabeanan pada 2025 tercatat sebanyak 324 kasus, meningkat dari 317 kasus pada 2024. Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 19,03 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,30 miliar.

Sementara itu, penindakan di bidang cukai berjumlah 1.737 kasus, meningkat signifikan dibandingkan 1.020 kasus pada 2024. Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 55,73 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 36,19 miliar.