Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) Itratip meminta agar eksekusi lahan kantor Bawaslu NTB ditunda. Permintaan ini disampaikan menyusul kekalahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam kasasi atas kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan yang diputus Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 222/PID/2024/PT MTR.
Setelah putusan itu, kata Itratip, Bawaslu NTB tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, khususnya bagian aset, untuk mencari lokasi kantor pengganti.
“Untuk saat ini, dari beberapa yang kami survei, belum ada (kantor) yang ideal,” kata Itratip kepada infoBali, Selasa (17/6/2025).
Bawaslu juga telah menjalin komunikasi dengan pihak yang memenangkan gugatan untuk mencari kesepakatan agar eksekusi lahan bisa ditunda.
“Sembari kami menemukan kantor yang proporsional sesuai dengan ketentuan. Karena pindah kantor, butuh persiapan dan energi,” lanjutnya.
Itratip menyebut eksekusi lahan gedung Bawaslu NTB dan Gedung Wanita di Jalan Udayana, Mataram, yang berada tepat di depan Kantor DPRD NTB, sebenarnya telah diputus sejak tahun lalu usai kasasi keluar. Namun saat itu tahapan pemilu sedang berlangsung, sehingga Bawaslu mengajukan permohonan penundaan eksekusi.
“Dan oleh pihak yang memenangkan perkara menyetujuinya. Kan itu aset lahan itu merupakan aset Pemprov NTB dengan status pinjam pakai oleh Bawaslu NTB,” jelasnya.
Menurut Itratip, pihaknya kini tengah bersiap untuk pindah. Mereka juga telah melakukan survei ke sejumlah gedung milik Pemprov NTB yang tidak terpakai.
“Sekitar dua pekan yang lalu, Bawaslu Provinsi dengan Pemprov sudah mengecek beberapa kantor atau gedung yang tidak terpakai, untuk kami pinjam pakai sebagai kantor baru,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati NTB kalah dalam kasasi terhadap Ida Made Singarsa, terdakwa kasus pemalsuan dokumen lahan tempat berdirinya Kantor Bawaslu NTB. MA menyatakan Ida tidak terbukti bersalah.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo membenarkan perkara itu telah diputus MA. Namun, salinan resmi putusan belum diterima dari MA.
“Putusan kasasinya belum turun dari MA, kalau di website MA memang sudah putus, tapi berkasnya belum kita terima dari MA,” ujar Kelik, Kamis (12/6/2025).
Putusan tersebut telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram dengan nomor 664 K/PID/2025.
Amar putusan menyatakan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) ditolak, sementara kasasi terdakwa dikabulkan.
“Tolak kasasi JPU (jaksa penuntut umum), kabul kasasi terdakwa, batal judex facti, adili sendiri. Tidak terbukti dakwaan penuntut umum,” bunyi amar putusan MA yang dikutip dari SIPP PN Mataram.