Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), melepas tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Kalimantan Barat, yakni Manager PT Satria Multi Sukses, Horas Marpaung, bersama dua orang perekrut, yaitu Alfons (38) dan Agus (29). Ketiganya dibebaskan setelah enam hari jadi tersangka.
“TPPO itu kejahatan luar biasa dan pelanggaran HAM berat. Mirisnya tiga tersangka dilepas oleh Polda NTT hanya dalam hitungan enam hari. Hal ini harus dibuka secara transparan,” ujar Penggiat Anti Human Trafficking Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang dan Tenaga Ahli Kementerian Ham Bidang Instrumen Internasional HAM, Gabriel Goa, kepada infoBali, Minggu (11/1/2026).
Gabriel menjelaskan praktik mafia TPPO yang diduga melibatkan Polda NTT kerap berhenti di tengah jalan seperti kasus tersebut. Sebab, penangkapan dan penetapan tersangka jaringan TPPO itu sempat dipublikasikan secara besar-besaran hingga polisi yang menangani kasus itu diberikan penghargaan.
“Ironisnya, para tersangka justru dilepaskan kembali dan kasus berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3),” jelas Gabriel.
“Sangat aneh dan mencurigakan karena menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan kuat. Kalau sudah ditetapkan tersangka lalu dilepas begitu saja, itu patut dipertanyakan,” sambung Gabriel.
Gabriel mengungkapkan pola tersebut sebagai modus baru mafia TPPO, yakni memanfaatkan penegakan hukum sebagai alat pencitraan. Penangkapan dipublikasikan luas. Namun proses hukum tidak berlanjut hingga ke kejaksaan dan pengadilan.
“Ini seperti sandiwara hukum. Tangkap, rilis ke media, dapat reward, lalu pelan-pelan kasusnya menghilang dan ujungnya SP3. Kalau tidak dikawal, maka praktik seperti ini akan terus berulang,” terang Gabriel.
Gabriel menilai negara belum maksimal menjalankan tugas pencegahan dan penanganan TPPO sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2003, yang menempatkan Kapolri sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Nasional TPPO serta para Kapolda sebagai Ketua Harian di daerah.
“Di atas kertas aturannya bagus, tapi implementasinya lemah. Pencegahan dari desa sampai penyiapan SDM agar tidak bermigrasi secara ilegal belum berjalan serius. Ini yang membuat NTT menjadi daerah rentan TPPO,” kata Gabriel.
Menurut Gabriel terdapat sejumlah faktor yang membuat masyarakat NTT mudah tergiur dengan tawaran kerja ilegal yang rawan berujung perdagangan orang, seperti faktor ekonomi, iklim kering yang panjang, serta keterbatasan lapangan kerja.
“Akhirnya masyarakat NTT direkrut untuk dipekerjakan di perkebunan sawit ilegal yang investornya dari Malaysia. Jadi masyarakat direkrut hari demi hari, waktu demi waktu di pedalaman NTT. Semuanya menjadi korban perdagangan orang dan menjadi semacam migrasi ilegal dan operasi massif,” beber Gabriel.
Sehingga, Gabriel berujar, Horas, Alfons dan Agus, yang ditangkap pada 2 Juli 2025, itu dibebaskan pada 8 Juli 2025. Kasus tersebut nyaris tidak terpantau publik setelah publikasi awal yang masif. Ia meminta mantan Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi harus bertanggung jawab soal tiga tersangka dibebaskan begitu saja.
“Pak Patar yang saat ini sudah dimutasi harus bertanggung jawab. Kenapa tiga tersangka dibebaskan begitu saja. Kalau ada penyidik yang diduga bermain mata, harus diproses hukum. Kejahatan ini tidak boleh ditoleransi,” tegas Gabriel.
Ia menambahkan, TPPO adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang harus diproses hingga tingkat pengadilan. Bahkan sampai Mahkamah Agung (MA) agar memberi efek jera dan memutus mata rantai perdagangan orang.
“Kalau hukum ditegakkan setengah-setengah, maka mafia TPPO akan terus hidup. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi soal menyelamatkan martabat dan nyawa orang NTT,” imbuh Gabriel.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra, mengaku akan mengecek kembali perkembangan kasus tersebut. “Nanti saya tanya, saya cek dulu ya. Ini saya masih di bandara,” kata Henry singkap, Minggu.
Sebagai informasi, Alfons dan Agus merekrut sekitar 111 orang calon tenaga kerja dari beberapa desa di Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU) dan Timor Tengah Selatan (TTS). Ratusan orang itu direkrut secara ilegal sejak 11 Mei 2025 hingga 4 Juni 2025 untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit milik PT Satria Multi Sukses.
Setelah adanya laporan dan penyelidikan panjang, polisi akhirnya menangkap Alfons dan Agus di Jalan Jupiter I, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT. Kemudian, Horas juga ditangkap dalam waktu berbeda di Kalimantan Barat.






