Realisasi pajak reklame di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), baru mencapai 70,68 persen atau sekitar Rp 4,2 miliar dari target Rp 6 miliar pada tahun ini. Capaian tersebut belum maksimal karena masih banyak wajib pajak yang enggan membayar pajak reklame.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Ahmad Amrin, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah penindakan untuk mendorong pembayaran pajak yang menunggak.
“Realisasi reklame dan hotel yang paling rendah capaiannya. Maka dari itu kami sedang menyusun langkah-langkah untuk melakukan penempelan (pada reklame yang belum dibayarkan) dalam waktu dekat ini,” kata Amrin saat dikonfirmasi di Mataram, Rabu (12/11/2025).
Menurut Amrin, penempelan stiker sanksi pada sejumlah reklame milik wajib pajak (WP) besar diyakini dapat mempercepat pembayaran tunggakan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Dari surat penempelan saja sudah terlihat, yang kurang patuh sudah mulai bayar. Kira-kira ada lima WP di lima titik yang akan kami tempelkan (stiker sanksi). Dari (lokasi itu) tunggakannya sekitar Rp 400 juta,” ujarnya.
Amrin menyebut pihaknya optimistis realisasi pajak reklame bisa menembus target sebelum akhir tahun.
“Pasti kami optimis bisa mencapai target yang ada. Dari pantauan kami di lapangan, ternyata masih banyak reklame yang belum berizin, (misalkan saja) reklame penyelenggaraan, dan ini bentuknya beragam,” tuturnya.
Ia menambahkan, keberadaan reklame tanpa izin atau reklame bodong berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah dalam jumlah besar, sekitar Rp 2 miliar.
“Sekitar itu,” jelasnya.
