Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis terhadap pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea. Razman tetap dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025 yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan PT DKI seperti dilihat dari SIPP PN Jakarta Utara, Jumat (21/11/2025).
Majelis hakim yang diketuai Istiningsih Rahayu dengan anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi memutus banding tersebut. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Razman.
Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik maupun dokumen elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Hakim juga menilai Razman terbukti melakukan fitnah bersama-sama.
Kasus ini terjadi pada 2022. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.
Iqlima turut menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Dia telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
