Bima –
Sebanyak 14 remaja di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, (NTB) diamankan polisi gegara menyalakan petasan. Padahal menyalakan petasan atau mercon sudah dilarang selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Kapolsek Bolo AKP Nurdin mengatakan 14 remaja diamankan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kecamatan Bolo, pada Sabtu (21/2/2026). Mereka diamankan karena beraksi meresahkan dan mengganggu warga.
“Diamankan karena kedapatan bermain mercon dan petasan di jalan,” ucap Nurdin kepada, Sabtu (21/2).
Nurdin menyebut setelah diamankan, belasan remaja itu langsung dibawa ke Mapolsek Bolo untuk dilakukan pembinaan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Termasuk juga membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya di hadapan orang tuanya masing-masing.
“Langsung dilakukan pembinaan lalu diserahkan ke para orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut di lingkungan keluarga,” katanya.
Nurdin menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dengan menyasar tempat keramaian dan titik kumpul muda-mudi. Hal itu untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif selama bulan suci Ramadan.
“Kami lakukan pencegahan hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan warga yang sedang beribadah maupun beristirahat,” tandasnya.
Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 451.13/06/03.2/2026 tentang imbauan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijirah atau 2026 Masehi. SE yang diteken Bupati Bima, Ady Mahyudi tertanggal 18 Februari 2026 itu, berisi himbauan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bima untuk memakmurkan masjid atau musala selama bulan Ramadan. Seperti berzikir dan berdoa.
“Masyarakat juga diminta menjaga kebersihan tempat ibadah agar pelaksanaan ibadah berlangsung nyaman dan khusyuk,” Bunyi SE dikutip.
Untuk menjaga ketertiban dan toleransi, Bupati Bima dalam SE itu juga meminta jajaran TNI, Polri, dan Satpol PP untuk terus memperkuat pengamanan serta memastikan situasi tetap kondusif selama bulan puasa. Termasuk mengatur sejumlah pembatasan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Dilarang menyalakan petasan, membuka kafe, restoran, dan warung makan pada siang hari, dan menutup tempat hiburan malam selama Ramadan,” Bunyi dalam SE itu.






