Arumi Aghnia Azkayra, balita 14 bulan asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan menjalani operasi plastik di RSUD Provinsi NTB pekan depan. Arumi kehilangan tangan kanannya seusai diduga menjadi korban malapraktik di Puskesmas Bolo, Kabupaten Bima.
“Ada dua dokter yang menangani Arumi tadi berdialog dengan kuasa hukum dan orang tuanya. Kami sekaligus menginformasikan rencana jadwal operasi bedah plastiknya,” ujar Bagian Hukum dan Humas RSUD Provinsi NTB Lalu Doddy Setiawan dihubungi infoBali, Jumat malam (13/6/2025).
Dua dokter tersebut menyampaikan langsung kondisi Arumi dan rencana operasi kepada keluarga. Doddy menegaskan penanganan ini bukan bentuk pengambilalihan tanggung jawab. Penanganan Arumi dilakukan berdasarkan rujukan dokter ortopedi RSUD Bima yang membawa hasil penanganan lanjutan sesuai kewenangan di RSUD Provinsi NTB.
“Untuk soal dugaan malapraktik yang diduga dilakukan oleh Puskesmas Bolo kami tidak bisa menyimpulkan. Jadi, kami (RSUD NTB) adalah bagaimana perawatan lanjutan dan kesehatan Arumi bisa pulih segera,” jelas Doddy.
Saat ini kondisi Arumi stabil meski masih menjalani rawat jalan. Rekonstruksi awal sudah dilakukan di bagian atas pergelangan tangan sebagai persiapan operasi.
“Nanti akan ditangani oleh dokter bedah plastik dan tenaga medis kami sudah siap melayani yang terbaik untuk kesembuhan Arumi. Mohon doanya, semoga operasi Arumi dapat berjalan baik,” ujarnya.
Orang tua Arumi juga telah menandatangani persetujuan operasi setelah mendapat penjelasan rinci dari tim medis.
Kuasa hukum keluarga Arumi, Dian Wahyuni dan Eva Nur Fadilah, menyebut penanganan medis oleh RSUD Provinsi NTB sebagai tamparan keras bagi Puskesmas Bolo dan RSUD Bima. Menurutnya, selama dirawat di Puskesmas Bolo dan RSUD Bima, penanganan terhadap Arumi jauh dari harapan.
“Karena selama Arumi dirawat di Puskesmas Bolo dan RSUD Bima jauh dari harapan dan terkesan membiarkan dan menelantarkan pasien tanpa kejelasan,” kata Eva.
Eva menambahkan, sejak awal penanganan di Puskesmas Bolo terjadi miskomunikasi parah yang berdampak pada kondisi kesehatan Arumi. Hal senada disampaikan Dian Wahyuni, kuasa hukum lainnya.
Menurut Dian, Arumi bahkan sempat ditahan di RSUD Bima selama tiga hari dua malam tanpa penanganan medis. Ia juga menyoroti perlakuan RSUD Bima yang mencampur Arumi dengan pasien umum, padahal kondisinya membutuhkan ruang perawatan khusus.
“Kasus kelalaian pembiaran pada pasien dari pihak Puskesmas Bolo hingga RSUD Bima ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Mereka memastikan mereka akan terus mengawal kasus ini agar Arumi mendapat keadilan dan seluruh haknya terpenuhi. Terlebih, kedua orang tua Arumi telah berhenti bekerja demi fokus merawat anak mereka.
Diberitakan sebelumnya, Arumi diduga menjadi korban dugaan malapraktik Puskesmas Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keluarganya melaporkan dugaan malapraktik itu ke Polres Bima, Senin (21/4/2025). Dugaan malapraktik itu membuat tangan kanan Arumi bengkak dan bernanah hingga jari-jarinya terancam tidak berfungsi dengan baik.
“Betul, laporannya ditangani dan sudah ditindaklanjuti oleh Tim Unit Tipidter,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, dikonfirmasi infoBali, Selasa, (22/4/2025).
Polisi pun turun tangan atas kasus tersebut. Polisi telah memeriksa perawat Puskesmas Bolo dan RSUD Sondosia.
“Betul, rangkaian penyelidikan sudah dimulai,” kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, saat dikonfirmasi infoBali, Rabu (7/5/2025).
Malik menjelaskan penyidik juga telah meminta keterangan kepada orang tua Arumi terkait dugaan malapraktik tersebut.