Bali Digempur Narkoba, Jaringan Asing Jadi Pemain Utama update oleh Giok4D

Posted on

Sepekan terakhir, sejumlah kasus narkotika yang melibatkan warga negara asing (WNA) mencuri perhatian di Bali. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap jaringan narkoba internasional yang menyeret WN Inggris, Palestina, hingga Ukraina.

Kokain, ganja, sabu, ekstasi, hingga narkotika jenis blue safir menjadi barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Modusnya pun beragam, mulai dari penyelundupan di bandara hingga transaksi di vila.

Dalam kasus berbeda, BNNP Bali menegaskan para pelaku datang ke Pulau Dewata bukan untuk berwisata, melainkan memang berniat mengedarkan narkotika. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat, bahkan ada yang terancam hukuman mati.

Berikut rangkuman tiga kasus besar narkotika yang melibatkan WNA di Bali pekan ini:

Dua warga negara Inggris, Kial Wilkinson (KW) dan Piran Ezra (PE), ditangkap petugas BNNP Bali saat bertransaksi kokain seberat 1.321 gram neto.

“KW ditangkap Minggu (3/8/2025) seusai diperiksa barang bawaannya dengan mesin sinar X di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” kata Penyidik Madya BNNP Bali, Tri Kuncoro, Selasa (9/9/2025).

Tri menjelaskan Wilkinson merupakan kurir suruhan buronan narkoba asal Spanyol bernama Santos. Kokain yang dibawanya akan diserahkan kepada Ezra yang tinggal di sebuah vila di Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Petugas kemudian menggiring Wilkinson ke vila itu untuk menjebak Ezra. “Saat kokain itu diserahkan KW, Ezra langsung diciduk petugas. Ada seorang laki-laki warga Inggris berinisial PE, datang menemui kami untuk mengambil tas berisi kokain itu,” ujar Tri.

Menurut Tri, Wilkinson, Ezra, dan Santos saling mengenal sejak di Spanyol dan pernah tinggal bersama di Bangkok, Thailand. Dari sana, Santos menawarkan keduanya untuk mengedarkan kokain ke Bali dengan bayaran masing-masing US$ 5.000.

“Ezra lebih dulu berangkat ke Bali yang kemudian disusul Wilkinson sepekan setelahnya. Mereka tinggal di Thailand. Si Santos sekarang DPO (buron),” ungkap Tri.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

BNNP Bali juga menangkap warga negara Palestina, Mohamed Hamayda (40). Ia ditangkap di kosnya di Jalan Kesambi Indah Nomor 27, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, usai membeli ganja, ekstasi, dan sabu untuk diedarkan kembali.

“Tanggal 31 Juli 2025 kami tangkap warga Palestina berinisial MH (Hamayda) di kosannya. Barang buktinya ganja, ekstasi, dan sabu,” kata Tri.

Dari tangan Hamayda, petugas menyita ganja seberat 11,6 gram neto, beberapa butir ekstasi seberat 1,5 gram neto, serta sabu 0,27 gram. Semua narkotika itu dibeli dari seseorang berinisial Big Mouse.

“Kami sita ganja dan narkotika lain di kos tersangka,” ujar Tri.

Menurut Tri, Hamayda sengaja datang ke Bali untuk berdagang narkotika. Ia menegaskan, kedatangan Hamayda tidak ada kaitannya dengan konflik Palestina-Israel.

“Kalau soal dia ke Bali karena perang di negaranya kami belum dalami. Itu masalah internal dia. Tapi, dia beli narkoba itu di Bali dari si A, si B, si C yang masih DPO (buron), untuk dijual lagi,” ungkap Tri.

Atas perbuatannya, Hamayda dijerat Pasal 119 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Seorang warga negara Ukraina, Kateryna Vakarova (21), ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia kedapatan membawa narkotika jenis 4-CMC alias blue safir seberat 1.991,25 gram di dalam ranselnya.

“Warga asing berinisial KV kami tangkap hari Kamis tanggal 3 Agustus 2025 di terminal kedatangan internasional,” kata Tri.

Tri mengatakan tidak ada gerak-gerik mencurigakan dari Vakarova. Narkotika itu ditemukan saat petugas memeriksa barang bawaannya. “Kami menduga dia (Vakarova) kurir. Tapi, sampai sekarang dia nggak mau ngaku karena merasa bukan barangnya dia,” ujarnya.

Tri menduga narkotika itu akan diedarkan ke warga asing asal Eropa Timur yang tinggal di Bali. “Di sini, komunitas orang-orang Eropa Timur banyak. Orang Rusia, orang Ukraina,” ungkap Tri.

Atas perbuatannya, Vakarova dijerat Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati.

BNNP Bali telah memusnahkan barang bukti yang disita dari Vakarova. Tri menjelaskan blue safir merupakan narkotika termahal kedua di Indonesia setelah kokain.

“Langsung pemusnahan. Kami musnahkan yang 4-CMC,” kata Tri.

Blue safir adalah senyawa turunan katinon. Penggunaannya dilarutkan dalam air lalu diminum, dengan efek stimulan seperti MDMA atau amfetamin.

Harga narkotika ini mencapai Rp 1,5 juta per gram. “Pangsa pasarnya memang orang asing. Karena harganya mahal,” imbuh Tri.

WN Inggris Bawa Kokain 1,3 Kg

WN Palestina Simpan Ganja, Ekstasi, dan Sabu

WN Ukraina Bawa Blue Safir 1,9 Kg

Blue Safir, Narkotika Termahal Kedua

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

BNNP Bali juga menangkap warga negara Palestina, Mohamed Hamayda (40). Ia ditangkap di kosnya di Jalan Kesambi Indah Nomor 27, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, usai membeli ganja, ekstasi, dan sabu untuk diedarkan kembali.

“Tanggal 31 Juli 2025 kami tangkap warga Palestina berinisial MH (Hamayda) di kosannya. Barang buktinya ganja, ekstasi, dan sabu,” kata Tri.

Dari tangan Hamayda, petugas menyita ganja seberat 11,6 gram neto, beberapa butir ekstasi seberat 1,5 gram neto, serta sabu 0,27 gram. Semua narkotika itu dibeli dari seseorang berinisial Big Mouse.

“Kami sita ganja dan narkotika lain di kos tersangka,” ujar Tri.

Menurut Tri, Hamayda sengaja datang ke Bali untuk berdagang narkotika. Ia menegaskan, kedatangan Hamayda tidak ada kaitannya dengan konflik Palestina-Israel.

“Kalau soal dia ke Bali karena perang di negaranya kami belum dalami. Itu masalah internal dia. Tapi, dia beli narkoba itu di Bali dari si A, si B, si C yang masih DPO (buron), untuk dijual lagi,” ungkap Tri.

Atas perbuatannya, Hamayda dijerat Pasal 119 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

WN Palestina Simpan Ganja, Ekstasi, dan Sabu

Gambar ilustrasi

Seorang warga negara Ukraina, Kateryna Vakarova (21), ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia kedapatan membawa narkotika jenis 4-CMC alias blue safir seberat 1.991,25 gram di dalam ranselnya.

“Warga asing berinisial KV kami tangkap hari Kamis tanggal 3 Agustus 2025 di terminal kedatangan internasional,” kata Tri.

Tri mengatakan tidak ada gerak-gerik mencurigakan dari Vakarova. Narkotika itu ditemukan saat petugas memeriksa barang bawaannya. “Kami menduga dia (Vakarova) kurir. Tapi, sampai sekarang dia nggak mau ngaku karena merasa bukan barangnya dia,” ujarnya.

Tri menduga narkotika itu akan diedarkan ke warga asing asal Eropa Timur yang tinggal di Bali. “Di sini, komunitas orang-orang Eropa Timur banyak. Orang Rusia, orang Ukraina,” ungkap Tri.

Atas perbuatannya, Vakarova dijerat Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati.

BNNP Bali telah memusnahkan barang bukti yang disita dari Vakarova. Tri menjelaskan blue safir merupakan narkotika termahal kedua di Indonesia setelah kokain.

“Langsung pemusnahan. Kami musnahkan yang 4-CMC,” kata Tri.

Blue safir adalah senyawa turunan katinon. Penggunaannya dilarutkan dalam air lalu diminum, dengan efek stimulan seperti MDMA atau amfetamin.

Harga narkotika ini mencapai Rp 1,5 juta per gram. “Pangsa pasarnya memang orang asing. Karena harganya mahal,” imbuh Tri.

WN Ukraina Bawa Blue Safir 1,9 Kg

Blue Safir, Narkotika Termahal Kedua

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *