Denpasar –
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan alokasi 58 persen dana desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak mengganggu pembangunan desa. Dana desa, menurut Pemprov, tetap diprioritaskan untuk kebutuhan dasar dan pembangunan di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD-Dukcapil) Bali, I Made Dwi Dewata, mengatakan penggunaan dana desa untuk dukungan KDMP telah diatur secara khusus.
“Penggunaan Dana Desa untuk dukungan KDMP diarahkan secara khusus pada pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan sarana dan prasarana Koperasi Desa Merah Putih,” kata Dwi kepada, Jumat (20/2/2026).
Dwi menegaskan dana desa secara umum tetap memprioritaskan pembangunan desa. Anggaran tersebut juga digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa serta penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
“Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan. Pengembangan energi dan lembaga ekonomi desa lainnya dan dukungan implementasi KDMP,” jelas dia.
Selain itu, dana desa dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui program padat karya tunai desa, penguatan digital dan teknologi desa, hingga sektor prioritas lainnya.
“Serta program sektor prioritas lainnya termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa,” sambung dia.
Dwi menjelaskan, skema penyaluran dana desa untuk Kopdes Merah Putih akan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penampung penyaluran dana.
“Berdasarkan PMK 7 Tahun 2026 tidak ada angka tetap untuk KDKMP secara nasional, tergantung kemampuan fiskal desa. Jika desa ingin mendukung Kopdes Merah Putih, dana desa bisa digunakan melalui penyertaan modal dengan mekanisme harus ditetapkan di RKPDes dan dicantukan dalam APBDes,” terang dia.
Dwi menyampaikan hingga saat ini belum ada penolakan dari para perbekel terkait kebijakan tersebut. Pemerintah desa, kata dia, pada prinsipnya siap melaksanakan regulasi dari pemerintah pusat.
“Dengan harapan adanya petunjuk teknis yang jelas serta pendampingan agar implementasinya berjalan tertib administrasi dan tepat sasaran,” ujarnya.
Pemprov Bali akan terus berkoordinasi dan menyosialisasikan kebijakan tersebut agar mampu mendukung pemberdayaan ekonomi desa tanpa mengabaikan prioritas kebutuhan dasar masyarakat.






