Baku Tembak di Pulau Komodo hingga Ricuh DPRD Ende

Posted on

Sejumlah peristiwa menonjol terjadi di Nusa Tenggara Timur sepanjang sepekan terakhir. Mulai dari wacana pemangkasan gaji PPPK di Kabupaten Kupang akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), baku tembak aparat dengan pemburu rusa di Taman Nasional Komodo, hingga rapat paripurna DPRD Ende yang berujung ricuh dan menyeret isu penghinaan lambang negara.

Pemkab Kupang mengaku masih mengkaji skema pembayaran gaji PPPK setelah beban pembiayaan dialihkan ke daerah mulai 2026. Di Manggarai Barat, aparat gabungan menangkap pemburu rusa bersenjata api setelah kontak tembak di perairan Pulau Komodo. Sementara di Ende, kericuhan rapat paripurna memicu laporan polisi terkait pelemparan lambang Garuda Pancasila.

Berikut rangkaian peristiwa yang menjadi sorotan pembaca infoBali sepanjang sepekan dalam rubrik Nusra Sepekan:

Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, masih mengkaji pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pembayaran gaji sebesar 50 persen.

Kajian tersebut dilakukan menyusul pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Kupang sebesar Rp 157 miliar. Bupati Kupang Yosef Lede menyebut kondisi serupa juga dialami banyak daerah lain di Indonesia.

Sebelumnya, pembiayaan gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat. Namun, kebijakan pemotongan TKD yang mulai berlaku pada 2026 membuat beban pembiayaan dialihkan ke pemerintah daerah.

“Pemotongan kami sekitar Rp 157 miliar ditambah dengan pembiayaan PPPK jadi totalnya sekitar Rp 300 miliar. Jadi masing-masing daerah, harus cari solusi. Kami kan tahu bersama bahwa kebijakan pengangkatan PPPK itu kebijakan dari pusat, sedangkan kami di daerah menjalankan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Yosef Lede, Senin (15/12/2025).

Yosef menegaskan Pemkab Kupang tidak akan merumahkan pegawai. Pemerintah daerah, kata dia, akan mencari solusi terbaik tanpa mengorbankan pegawai maupun pelayanan publik.

“Memang kami di daerah sadari tidak boleh ada yang dikorbankan, sehingga kami cari jalan keluar yang terbaik. Kalau dirumahkan tidak, memang ada wacana banyak daerah seperti itu tapi kami tidak,” jelasnya.

Ia mengakui pemotongan TKD berdampak luas terhadap sektor pemerintahan daerah. Namun, Pemkab Kupang tetap berupaya menjaga pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai.

“Itu sangat membebani daerah. Kami juga tidak mau memperkerjakan PPPK tanpa membayar, sehingga kami ambil jalan keluar. Salah satu jalan terbaik adalah kami mungkin membayar 50-60 persen sambil menunggu PAD masuk kami bisa tutupi kekurangan yang ada,” terang dia.

Polisi bersama petugas penegakan hukum Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menangkap tiga pemburu rusa di Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat. Penangkapan tersebut diwarnai baku tembak antara aparat dan para pemburu liar.

“Ada tiga orang yang diamankan. Mereka ditangkap tim patroli gabungan usai melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo,” kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, Selasa (16/12/2025).

Ketiga pelaku berinisial Y (36), A (37), dan A (35), warga Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Penangkapan dilakukan Minggu (14/12/2025) dini hari oleh patroli gabungan Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, dan Gakkum BTNK.

Christian menjelaskan, penangkapan berawal saat perahu pelaku terdeteksi di perairan Pulau Komodo dan berupaya melarikan diri. Para pelaku melawan dengan menembaki speedboat patroli sehingga terjadi kejar-kejaran dan kontak senjata.

Setelah beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan, petugas berhasil menghentikan perahu tersebut di Perairan Loh Srikaya.

“Tiga orang terduga pelaku diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian,” jelas Christian.

Dalam olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti berupa seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang lengkap dengan magasin dan 10 butir peluru, serta sejumlah perlengkapan lain.

Ketiga pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup dan dijerat pasal berlapis terkait penggunaan senjata api ilegal serta perburuan satwa dilindungi.

Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga menyebut lima pelaku lain berhasil melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut menggunakan jeriken dan gabus sebagai pelampung.

“Lima orang terduga pelaku yang melarikan diri, belum ditemukan dan masih dalam pencarian,” kata Hendrikus, Rabu (17/12/2025).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, ricuh hingga Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda dievakuasi dari ruang sidang. Kericuhan juga diwarnai pelemparan benda yang mengenai lambang Garuda Pancasila.

Wakil Ketua DPRD Ende Flavianus Waro menyebut kericuhan dipicu aksi sejumlah ASN dan Satpol PP yang mengevakuasi bupati dari meja pimpinan rapat.

“Yang menjadi pemicu itu ada beberapa ASN yang menjemput (evakuasi) Bupati di meja pimpinan, itu yang menjadi kacau,” kata Flavianus, Rabu (18/12/2025).

Flavianus juga membela anggota DPRD Mahmud Jegha alias Bento terkait pelemparan papan nama yang mengenai lambang Garuda Pancasila.

“Maksudnya beliau itu lempar ke pimpinan, tapi kenalah di lambang Burung Garuda itu,” ujarnya.

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende melaporkan insiden tersebut ke polisi. Mereka menilai aksi itu sebagai penghinaan terhadap lambang negara.

“Kami sangat kecewa karena perusakan dan penghinaan terhadap lambang negara justru dilakukan oleh pejabat publik DPRD Kabupaten Ende,” kata Presidium PMKRI Cabang Ende Longginus Kota Setu.

Mahmud Jegha membantah memiliki niat melempar lambang Garuda Pancasila. Ia mengaku melempar papan nama ke arah pimpinan rapat karena emosi.

“Saya juga kaget waktu kena ke lambang Burung Garuda,” kata Bento.

Ia mengaku telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pimpinan DPRD seusai rapat.

TKD Dipangkas, Gaji PPPK Dikaji Dibayar 50%

Baku Tembak Pemburu Rusa di Pulau Komodo

Ricuh Paripurna DPRD Ende

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Polisi bersama petugas penegakan hukum Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menangkap tiga pemburu rusa di Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat. Penangkapan tersebut diwarnai baku tembak antara aparat dan para pemburu liar.

“Ada tiga orang yang diamankan. Mereka ditangkap tim patroli gabungan usai melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo,” kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, Selasa (16/12/2025).

Ketiga pelaku berinisial Y (36), A (37), dan A (35), warga Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Penangkapan dilakukan Minggu (14/12/2025) dini hari oleh patroli gabungan Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, dan Gakkum BTNK.

Christian menjelaskan, penangkapan berawal saat perahu pelaku terdeteksi di perairan Pulau Komodo dan berupaya melarikan diri. Para pelaku melawan dengan menembaki speedboat patroli sehingga terjadi kejar-kejaran dan kontak senjata.

Setelah beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan, petugas berhasil menghentikan perahu tersebut di Perairan Loh Srikaya.

“Tiga orang terduga pelaku diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian,” jelas Christian.

Dalam olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti berupa seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang lengkap dengan magasin dan 10 butir peluru, serta sejumlah perlengkapan lain.

Ketiga pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup dan dijerat pasal berlapis terkait penggunaan senjata api ilegal serta perburuan satwa dilindungi.

Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga menyebut lima pelaku lain berhasil melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut menggunakan jeriken dan gabus sebagai pelampung.

“Lima orang terduga pelaku yang melarikan diri, belum ditemukan dan masih dalam pencarian,” kata Hendrikus, Rabu (17/12/2025).

Baku Tembak Pemburu Rusa di Pulau Komodo

Gambar ilustrasi

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, ricuh hingga Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda dievakuasi dari ruang sidang. Kericuhan juga diwarnai pelemparan benda yang mengenai lambang Garuda Pancasila.

Wakil Ketua DPRD Ende Flavianus Waro menyebut kericuhan dipicu aksi sejumlah ASN dan Satpol PP yang mengevakuasi bupati dari meja pimpinan rapat.

“Yang menjadi pemicu itu ada beberapa ASN yang menjemput (evakuasi) Bupati di meja pimpinan, itu yang menjadi kacau,” kata Flavianus, Rabu (18/12/2025).

Flavianus juga membela anggota DPRD Mahmud Jegha alias Bento terkait pelemparan papan nama yang mengenai lambang Garuda Pancasila.

“Maksudnya beliau itu lempar ke pimpinan, tapi kenalah di lambang Burung Garuda itu,” ujarnya.

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende melaporkan insiden tersebut ke polisi. Mereka menilai aksi itu sebagai penghinaan terhadap lambang negara.

“Kami sangat kecewa karena perusakan dan penghinaan terhadap lambang negara justru dilakukan oleh pejabat publik DPRD Kabupaten Ende,” kata Presidium PMKRI Cabang Ende Longginus Kota Setu.

Mahmud Jegha membantah memiliki niat melempar lambang Garuda Pancasila. Ia mengaku melempar papan nama ke arah pimpinan rapat karena emosi.

“Saya juga kaget waktu kena ke lambang Burung Garuda,” kata Bento.

Ia mengaku telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pimpinan DPRD seusai rapat.

Ricuh Paripurna DPRD Ende

Gambar ilustrasi