Bakamla Sebut 28 Nelayan Indonesia Ditahan di Australia terkait Illegal Fishing | Info Giok4D

Posted on

Sebanyak 28 orang nelayan asal Indonesia ditahan di Darwin, Australia. Puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan itu diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

“Tadi pagi kami dari Bakamla mendapat informasi dari Konsulat RI di Darwin terkait ditahannya 28 nelayan Indonesia,” ujar Kepala Stasiun Bakamla Kupang, Mayor Bakamla Yeanry M Olang di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/9/2025).

“Kebanyakan terkait illegal fishing,” imbuhnya.

Yeanry belum dapat merinci identitas dan asal nelayan Indonesia yang ditahan otoritas di Darwin, Australia, itu. Menurutnya, informasi yang dia terima baru sebatas penahanan terhadap 28 WNI di Australia.

“Mereka (otoritas Australia) nanti akan mengirimkan data resminya kepada otoritas yang ada di Indonesia,” imbuhnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Selain 28 WNI yang sudah diamankan itu, Yeanry menyebutkan ada 13 nelayan lainnya yang juga sedang dalam perjalanan menuju Darwin. Hanya saja, dia belum mengetahui secara pasti kasus yang menjerat 13 nelayan tersebut hingga berurusan dengan otoritas Darwin.

“Kita masih menunggu informasi lanjutan dari Konsulat RI di Darwin. Kemungkinan besar mereka ini semua illegal fishing. Sedangkan, yang 13 orang itu kami belum tahu kasusnya apa,” ujar Yeanry.