Jakarta –
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan.
“Kami sudah tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, seperti dikutip dari, Minggu (1/2/2026).
Penetapan tersangka terhadap Bahar Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
Polisi menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa Bahar Smith pekan depan. “Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin.
. Baca selengkapnya di sini!






