Badung Segera Punya Bale Paruman Adhyaksa untuk Tangani Beragam Kasus

Posted on

Kabupaten Badung segera memiliki Bale Paruman Adhyaksa. Tempat ini berfungsi untuk menyelesaikan konflik-konflik sosial yang terjadi di masyarakat. Berbagai persoalan hukum diharapkan bisa ditangani dengan prinsip musyawarah dan perdamaian.

Hal itu terungkap saat Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati (Wabup) I Bagus Ali Sucipta dan jajarannya bertatap muka dengan seluruh kepala desa, lurah, dan bendesa adat se-Kabupaten Badung, Senin (21/4/2025). Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo.

“Dengan KUHAP dan KUHP yang baru nanti diterapkan, apabila persoalan hukum sudah dilakukan di tingkat bawah, baik dengan RJ (restorative justice) maupun dengan kearifan lokal lainnya, tidak bisa dibawa ke ranah pengadilan,” ucap Sutrisno.

Sutrisno mengatakan perkara pidana, perdata, maupun konflik masyarakat lainnya yang berpotensi diselesaikan secara kekeluargaan, atau dengan tingkat urgensi rendah, dapat diselesaikan. Kejaksaan, dia berujar, juga dapat menolak perkara tersebut apabila masalah yang diperkarakan telah ditempuh di tingkat bawah apalagi menghasilkan keputusan damai.

“Jadi nanti seandainya ada bukti bahwa penyelesaian hukum sudah dilakukan di tingkat bawah, ada buktinya, maka kejaksaan berhak menolak perkara. Tidak bisa dilanjutkan lagi karena diselesaikan di luar pengadilan,” urai Sutrisno.

Selain penyelesaian hukum, Sutrisno menambahkan, kejaksaan juga akan memberikan pertimbangan dan masukan atas penyelesaian hukum. Apalagi, desa adat dengan kearifan lokalnya, memiliki majelis Kertha Desa yang membantu memberikan pertimbangan hukum desa adat, bisa berkolaborasi dengan kejaksaan.

“Dengan azas kebersamaan, gotong-royong, musyawarah. Masyarakat, jika masing-masing ada persoalan bisa dimusyawarahkan, diambil kesepakatan. Masalah kecil-kecilan, antar tetangga ribut, ya bisa diselesaikan di sini. Kecuali pidana yang sifatnya besar, berdampak luas, tidak bisa diselesaikan di sini,” tegasnya.

Sutrisno mengungkapkan Kejari Badung cukup banyak menangani perkara hukum yang setiap hari rata-rata mencapai 70 perkara pidana. “Paling banyak Badung, baik kasus dari Polres Badung, Polres Bandara, dan Polresta Denpasar,” tandasnya.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi program tersebut akhirnya segera diterapkan di Badung. Ia mengakui sudah saatnya penanganan hukum diselesaikan dengan mempertimbangkan berbagai aspek sehingga penyelesaian masalah yang kompleks dapat selesai secara tepat.

“Teman-teman kita yang di desa adat, Kertha Desa yang banyak memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada bendesa adat terkait dengan masalah-masalah hukum, akan dibantu oleh aparat penegak hukum, kejaksaan. Ini kesempatan bagi kami, Pemkab Badung mengumpulkan seluruh bendesa adat dan perbekel agar benar-benar mendukung program ini agar di Badung bisa segera di-launching,” tandas Adi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *