Badung Bentuk Tim Terpadu Optimalkan Pajak Daerah

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung semakin serius menggarap potensi pajak untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen ini diwujudkan melalui pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang melibatkan seluruh unsur, mulai perangkat daerah, lurah, perbekel, hingga kelian banjar dinas dan kepala lingkungan (kaling).

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi mencanangkan pelaksanaan pendataan potensi pajak daerah secara serentak di Wantilan Pura Dang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Selasa (8/7/2025). Hadir dalam acara tersebut Sekda Badung IB Surya Suamba selaku Ketua TOPD, kepala perangkat daerah, perwakilan Kejari Badung, kelian banjar dinas, kaling se-Kuta Utara, serta Tim TOPD Badung.

Adi Arnawa mengatakan langkah ini diambil karena potensi pajak di Badung dinilai belum tergarap optimal. Berdasarkan data Sistem Online Single Submission (OSS), dari 40.060 izin usaha yang terbit, baru 10.400 yang memiliki NPWPD.

“Dari laporan Sekda, di Kuta Utara saja ada 13.362 (34,03%) izin usaha yang telah terbit, namun belum memiliki NPWPD. Kondisi ini jangan dibiarkan, sehingga kami membentuk Tim TOPD dengan melibatkan semua perangkat daerah, camat, perbekel/lurah hingga kelian dinas dan kaling terlibat didalamnya,” jelasnya.

Adi Arnawa optimistis upaya ini dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas wajib pajak. “Dengan pencanangan ini, kami optimistis PAD Badung akan meningkat,” sambungnya.

Sekda IB Surya Suamba menjelaskan, jumlah potensi pajak daerah berdasarkan data izin usaha terbit tahun 2021-2025 mencapai 40.060 usaha. Dari jumlah itu, 10.467 usaha telah memiliki NPWPD, namun 7.232 usaha perlu validasi ulang. Sementara 29.593 usaha baru harus didata, sehingga total 36.825 usaha perlu pendataan dan validasi ulang. Semua lokasi usaha sudah dilengkapi koordinat.

Sebaran izin usaha berdasarkan data OSS meliputi Kecamatan Kuta Utara 13.362 izin, Kuta Selatan 10.061 izin, Kuta 9.803 izin, Mengwi 5.380 izin, Abiansemal 995 izin, dan Petang 189 izin.

Pendataan potensi pajak daerah akan menggunakan Sistem Informasi Optimalisasi Pajak Daerah (SIOPD) yang dibangun Tim IT DPMPTSP, Bappeda, dan PUPR Badung. Lokasi dan target dibagi proporsional sesuai jumlah pegawai. Proses pendataan berlangsung 30 hingga 45 hari, mulai 8 Juli hingga 21 Agustus 2025.

Sebanyak 386 petugas pendataan dan admin perangkat daerah telah mendapat pelatihan simulasi penggunaan SIOPD. Bidang usaha yang menjadi sasaran pendataan antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, serta pajak air tanah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *