Babak Baru Kasus ABG Diperkosa 3 Remaja di Lombok

Posted on

Kasus pemerkosaan terhadap ABG berusia 14 tahun di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Polisi menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya pelaku persetubuhan anak, dan satu yang ikut serta.

Adapun ABG asal Lombok Barat itu disekap selama sepekan oleh para pelaku yang masih remaja. Mereka kemudian memerkosanya secara bergilir.

“Sudah kami gelar perkara. Ada empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” sebut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, Selasa (3/6/2025).

Para tersangka berinisial BA, WD dan MII, serta FJ. Tiga orang dijadikan tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Yaitu BA, WD dan MII.

“Tersangka yang salah satunya FJ itu, turut sertanya,” katanya.

Para tersangka yang seluruhnya masih berusia 17 tahun itu dijerat Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya

Dugaan kasus pemerkosaan ini bermula dari Jumat (23/5/2025) malam. Korban dijemput oleh tersangka, FJ yang dikenalnya melalui Instagram sebulan sebelumnya. Korban diajak menginap oleh FJ di rumah temannya.

FJ menjemput korban bersama tersangka BA. Korban dibawa ke Pantai Selingkuh. Tidak lama berada di pantai yang berada di Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ini, dua tersangka lainnya menyusul, yakni WD dan MII.

Tidak berselang lama, mereka berlima pindah ke rumah WD dan diinapkan di sana. Persetubuhan itu mulai terjadi pada Sabtu (24/5/2025) pagi. Korban pertama kali disetubuhi oleh BA.

“Persetubuhan itu tidak dilakukan secara bersamaan oleh ketiganya, melainkan bergantian,” kata Eko.

Eko berujar, persetubuhan itu tidak hanya terjadi pada Sabtu (24/5/2025). Melainkan juga keesokan harinya, sebelum korban dipindahkan ke rumah salah satu teman para tersangka, inisial AD.

Mereka menyetubuhi tidak hanya di kamar, tetapi juga di kamar mandi. Total korban disetubuhi sebanyak 6 kali oleh para pelaku.

“Ada di kamar, juga di kamar mandi (korban disetubuhi) oleh BA, itu pengakuan dari korban. Keterangannya (korban) sampai 5-6 kali persetubuhan itu dilakukan oleh tiga orang itu (BA, WD dan MII). Bergiliran, ada yang dua kali, ada yang sekali,” katanya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku tak ditahan. Polisi berdalih, mereka masih di bawah umur.

“Empat orang tersangka ini masih di bawah umur. Tiga orang masih sekolah dan satunya lagi tidak bersekolah,” ungkap Eko.

Eko membeberkan tiga tersangka yang masih bersekolah berinisial FJ, WD, BA. Ketiga tersangka itu dikembalikan kepada orang tua masing-masing dan hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Menurut Eko, satu tersangka lainnya dititipkan Sentra Paramita lantaran orang tuanya sudah tidak bisa mengurusnya pria tersebut. Meski para tersangka tidak ditahan, dia berujar, proses perkara kasus persetubuhan tersebut tetap berjalan.

“Kami sedang melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke jaksa,” pungkasnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Korban Diperkosa Enam Kali

Para Tersangka Tak Ditahan