Ayah almarhum Prada Lucky, Pelda Chrestian Namo, sempat mendapat ancaman untuk ditembak saat berupaya menghindari penangkapan paksa oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (7/1/2026).
“Kemarin ketika Pelda Chrestian Namo berupaya untuk menghindar dan menyelamatkan dirinya ada satu anggota TNI ancam mau tembak itu,” ujar pengacara Pelda Chrestian Namo, Cosmas Jo Oko, kepada infoBali, Kamis (8/1/2026).
Cosmas menjelaskan, saat penangkapan, anggota TNI yang datang ke lokasi berjumlah sekitar 20 orang. Sebagian besar dari mereka mengenakan pakaian preman. Bahkan, anggota yang mengancam akan menembak Chrestian juga berpakaian preman.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Ya. Yang ancam itu seingat saya dia mengenakan pakaian preman dan pakai topi. Ada fotonya itu saya masih tanda mukanya itu. Dia bilang, sudah kalau dia (Chrestian) berusaha menghindar tembak saja,” kata Cosmas.
Melihat situasi memanas, Cosmas akhirnya meminta kliennya untuk mengikuti perintah anggota TNI tersebut, meski penangkapan itu dinilainya tidak disertai dasar hukum yang jelas.
“Sebagai pengacara saya nasihati abang taat saja ini institusi walapun suratnya tidak jelas, ikut saja ke Denpom nanti diselesaikan begitu,” tutur Cosmas.
Cosmas menambahkan, kondisi di Pelabuhan Tenau saat itu cukup tegang karena banyak penumpang dan anak-anak yang berada di lokasi.
“Makanya saya khawatir ada insiden yang tak diinginkan, akhirnya saya ambil keputusan ya sudahlah ikut saja ke Denpom,” pungkas Cosmas.
Setibanya di Denpom IX/1 Kupang, Cosmas mengaku tidak diizinkan masuk untuk mendampingi Chrestian. Hingga kini, ia juga belum mengetahui secara pasti status kliennya tersebut.
“Sampai saat ini saya tidak tahu apakah ditahan atau bagaimana. Statusnya yang jelas kami anggap klien kami ditahan karena kalau tak ditahan kenapa dia dalam begitu,” beber Cosmas.
Diberitakan sebelumnya, ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pelda Chrestian Namo, ditangkap paksa oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, Rabu (7/1/2026). Peristiwa itu kemudian viral di media sosial.
Berdasarkan video berdurasi 1 menit 30 info yang beredar, Chrestian tampak mengenakan seragam TNI. Saat itu, ia didampingi pengacaranya, Cosmas Jo Oko. Sejumlah anggota TNI berpakaian preman juga terlihat berada di lokasi.
Penangkapan tersebut sempat memicu perdebatan antara Cosmas dan sejumlah anggota TNI. Cosmas mempertanyakan alasan penangkapan Chrestian yang disebut tidak disertai surat penangkapan resmi.
“Jadi kami tetap sikap tegas. Kami mau klien kami ditunjukan surat penjemputan atas masalah apa sehingga kami tahu jelas, tetapi kalau tidak tahu masalahnya, klien kami jangan pergi,” ujar Cosmas dalam video viral yang dilihat infoBali, Kamis (8/1/2026).
Penangkapan Viral
“Ya. Yang ancam itu seingat saya dia mengenakan pakaian preman dan pakai topi. Ada fotonya itu saya masih tanda mukanya itu. Dia bilang, sudah kalau dia (Chrestian) berusaha menghindar tembak saja,” kata Cosmas.
Melihat situasi memanas, Cosmas akhirnya meminta kliennya untuk mengikuti perintah anggota TNI tersebut, meski penangkapan itu dinilainya tidak disertai dasar hukum yang jelas.
“Sebagai pengacara saya nasihati abang taat saja ini institusi walapun suratnya tidak jelas, ikut saja ke Denpom nanti diselesaikan begitu,” tutur Cosmas.
Cosmas menambahkan, kondisi di Pelabuhan Tenau saat itu cukup tegang karena banyak penumpang dan anak-anak yang berada di lokasi.
“Makanya saya khawatir ada insiden yang tak diinginkan, akhirnya saya ambil keputusan ya sudahlah ikut saja ke Denpom,” pungkas Cosmas.
Setibanya di Denpom IX/1 Kupang, Cosmas mengaku tidak diizinkan masuk untuk mendampingi Chrestian. Hingga kini, ia juga belum mengetahui secara pasti status kliennya tersebut.
“Sampai saat ini saya tidak tahu apakah ditahan atau bagaimana. Statusnya yang jelas kami anggap klien kami ditahan karena kalau tak ditahan kenapa dia dalam begitu,” beber Cosmas.
Diberitakan sebelumnya, ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pelda Chrestian Namo, ditangkap paksa oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, Rabu (7/1/2026). Peristiwa itu kemudian viral di media sosial.
Berdasarkan video berdurasi 1 menit 30 info yang beredar, Chrestian tampak mengenakan seragam TNI. Saat itu, ia didampingi pengacaranya, Cosmas Jo Oko. Sejumlah anggota TNI berpakaian preman juga terlihat berada di lokasi.
Penangkapan tersebut sempat memicu perdebatan antara Cosmas dan sejumlah anggota TNI. Cosmas mempertanyakan alasan penangkapan Chrestian yang disebut tidak disertai surat penangkapan resmi.
“Jadi kami tetap sikap tegas. Kami mau klien kami ditunjukan surat penjemputan atas masalah apa sehingga kami tahu jelas, tetapi kalau tidak tahu masalahnya, klien kami jangan pergi,” ujar Cosmas dalam video viral yang dilihat infoBali, Kamis (8/1/2026).






