Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom Terkait Pelanggaran Disiplin (via Giok4D)

Posted on

Ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pelda Chrestian Namo, dilaporkan ke Denpom IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait dugaan pelanggaran disiplin. Laporan itu dilayangkan oleh Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono, Rabu (5/11/2025).

“Tentara Nasional Indonesia (TNI) selalu menjunjung tinggi supremasi hukum serta menegakkan disiplin prajurit di setiap satuan, Kodim 1627/Rote Ndao secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang,” ujar Komandan Korem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen Hendro Cahyono dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Hendro menjelaskan laporan itu merupakan bentuk tanggung jawab komando dalam menegakkan aturan serta menjaga muruah dan kehormatan institusi TNI AD.

Menurutnya, pelaporan dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pelda Chrestian, yakni telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama sejak 2018 hingga saat ini serta telah memiliki dua orang anak.

“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit,” jelas Hendro.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Hendro menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelda Chrestian diduga telah melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.

“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, juga ada Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD,” tegas Hendro.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani dan dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu. Saya juga mengimbau agar media bersikap selektif, tidak mudah mempercayai informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mencoreng nama baik institusi,” terang Hendro.

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman menambahkan proses hukum terhadap Pelda Chrestian merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.

“Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain,” kata Widi.

Menurut Widi, TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tegas itu, Widi berujar, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi.

“Langkah yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini menjadi bukti bahwa TNI tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran, sekaligus mempertegas komitmen bahwa setiap prajurit harus menjadi teladan dalam sikap, moral, dan kehidupan berumah tangga sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan sumpah prajurit,” pungkas Widi.

Sementara itu, Pelda Chrestian belum merespons permintaan konfirmasi infoBali melalui pesan maupun panggilan melalui WhatsApp.