Polisi telah menangkap pria berinisial LN (47) yang memerkosa anak kandungnya selama tiga tahun di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban berinisial MFB (19) adalah mahasiswi salah satu kampus di Ngada.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Ngada, Ipda Benediktus R Pissort mengatakan LN telah ditetapkan tersangka. Saat ini LN ditahan sel tahanan Mapolres Ngada untuk proses hukum lebih.
“Sudah ditahan mulai kemarin sampai 20 hari ke depan,” kata Benediktus melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/6/2025) malam.
Benediktus mengatakan LN dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.
“Terancam hukuman pidana 12 tahun penjara,” kata Benediktus.
Adapun MFB telah menjalani visum. Korban diamankan di rumah aman oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Ngada.
Diberitakan sebelumnya, MFB diperkosa ayah kandung berulang kali dalam rentang waktu Juli 2022 hingga April 2025. LN mulai melancarkan aksi bejatnya itu sejak MFB belum mulai kuliah dan terus berlanjut saat korban melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi di Ngada.
Pemerkosaan pertama pada Juli 2022 dilakukan di rumah mereka. Selanjutnya, selain di rumah, pemerkosaan itu dilakukan di kamar kos MFB.
Polisi mengungkap modus pemerkosaan itu. Yakni LN mengancam memukul istrinya yang juga ibu kandung korban jika MFB menolak melayani hasratnya.
“Karena takut mamanya dipukul oleh LN, maka korban mengiyakan untuk melakukan hubungan badan,” ungkap Benediktus.