Ayah artis cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto, ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait kasus judi online. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, pada Selasa (10/6/2025) pagi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menyebut, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti aktivitas perjudian daring yang dilakukan tersangka.
“Jadi memang yang bersangkutan atas nama pelapor ini kita singkat JS, dilakukan penangkapan atau pengamanan yang bersangkutan dari rumahnya yang ada di daerah Srono di Desa Kepundungan,” kata Kompol Komang Yogi, Rabu (11/6/2025), dikutip dari infoJatim.
Menurut Komang Yogi, bukti kuat berupa aktivitas judi online ditemukan di ponsel tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan kami amankan dan kami lakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, saksi-saksi, dan juga alat komunikasinya. Memang ada aktivitas bermain daripada judi online ini di HP yang bersangkutan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Joko dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ia terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan istri Joko yang juga ibu dari Farel Prayoga, Siti Mujayanah. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Siti dipastikan tidak terlibat dalam kasus judi online tersebut.
“Yang bersangkutan pada saat kita amankan beserta istrinya, dari hasil pendalaman memang yang bermain ataupun yang indikasi kuat dalam permainan judi ini adalah JS. Yang lainnya hanya sebatas saksi saja,” ujar Kompol Komang Yogi.
Terkait kasus ini, manajer Farel Prayoga belum memberikan tanggapan pasti. Ia menyebut masih dalam perjalanan dari Jakarta menuju Banyuwangi bersama Farel.
Artikel ini telah tayang di infoJatim. Baca selengkapnya