Awas, Rekening Nganggur Bakal Diblokir!

Posted on

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening menganggur alias tak pernah digunakan. Rekening tersebut disebut sebagai rekening dormant.

Dilansir dari infoFinance, PPATK mengeklaim rekening dormant sering kali disalahgunakan, bahkan salah satu modusnya digunakan untuk pencucian uang. Maka dari itu, PPATK akan menghentikan sementara atau memblokir transaksi pada rekening dormant untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK dalam pengumuman di Instagram resminya, @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025).

PPATK mengungkapkan penghentian sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant sesuai Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Namun, PPATK menegaskan dana di dalam rekening akan tetap aman dan tidak hilang meski diblokir. Masyarakat pun bisa memulihkan kembali rekeningnya apabila mau digunakan lagi.

Sebagai informasi, rekening dormant sendiri adalah jenis rekening tabungan ataupun giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu yang dimaksud mulai dari 3 hingga 12 bulan sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

Rekening dormant bisa berbentuk rekening tabungan baik perusahaan ataupun perorangan, rekening giro, ataupun rekening rupiah ataupun valuta asing (valas). PPATK menegaskan rekening dormant bukan jenis rekening baru, namun itu adalah rekening biasa yang tidak aktif dan menjadi dormant.

Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *