Awal Mula Kasus Richard Lee hingga Ditahan karena Tak Taat Hukum (via Giok4D)

Posted on

Jakarta

Dokter Richard Lee akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Penahanan dilakukan setelah Richard Lee beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dan kewajiban lapor.

Kasus ini bermula dari laporan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam perkembangan penyidikan, Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2024.

Pada Januari 2026, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan menghormati langkah hukum tersebut. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan itu.

“Kami telah menerima informasi jika tanggal 22 Januari kemarin, kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan, mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL,” ungkap Andaru.

Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh tahapan yang dilakukan kepolisian dalam menangani perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Richard Lee dinilai sah.

Dicekal ke Luar Negeri

Pada Februari 2026, penyidik mencegah Richard Lee bepergian ke luar negeri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan masa pencekalan dapat diperpanjang hingga enam bulan.

“Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Budi mengatakan penyidik menghormati putusan hakim yang menolak praperadilan Richard Lee. Setelah itu, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Richard Lee sebagai tersangka.

“Penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” sebutnya.

Richard Lee Ditahan

Polda Metro Jaya akhirnya menahan dr Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan pada akhir Februari 2026.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Pada hari yang sama, Richard Lee diperiksa selama sekitar empat jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan.

Sebelum dilakukan penahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” ucapnya.

Sebelumnya, Richard Lee juga telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Ia kembali diperiksa pada Kamis (19/2) dari pukul 10.40 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Mangkir Pemeriksaan tapi Live TikTok

Polisi menyebut salah satu alasan penahanan Richard Lee karena dinilai menghambat proses penyidikan.

“Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Mangkir Wajib Lapor

Alasan lainnya, Richard Lee juga disebut tidak memenuhi kewajiban lapor yang telah ditetapkan penyidik.

“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Alasan Richard Lee Live TikTok

Polisi juga mengungkap alasan Richard Lee tetap melakukan siaran langsung di TikTok saat jadwal pemeriksaan berlangsung.

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Tak Cerminkan Warga Negara Taat Hukum

Polisi menilai sikap Richard Lee yang beberapa kali mangkir dari pemeriksaan tidak mencerminkan warga negara yang taat terhadap hukum.

“Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,” ujar Budi Hermanto.

Di tengah proses pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Richard Lee tidak hadir dan justru melakukan siaran langsung di TikTok untuk mempromosikan produknya.