Awal Mula Kasus Polisi Cabuli Wanita Korban Pemerkosaan di Sumba Terbongkar

Posted on

Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial MML (25) oleh Kanit Provos Polsek Wewewa Selatan, Aipda Paulus Salo, terungkap setelah keluarga korban menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan pemerkosaan sebelumnya.

Korban awalnya melaporkan tindakan pemerkosaan yang dilakukan pria bernama OBL alias Bora ke Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, saat menjalani pemeriksaan sebagai korban di kantor polisi, MML justru dicabuli oleh Aipda Paulus.

“Aipda Paulus mencabuli korban di Polsek Wewewa Selatan. Saat itu dia diperiksa sebagai korban pemerkosaan yang telah kami laporkan,” ujar tante MML, Naomi Daero Bora (44), saat dihubungi infoBali, Senin (9/6/2025).

Naomi menjelaskan, pencabulan itu baru diketahui setelah pihak keluarga menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Sumba Barat Daya pada Minggu (23/3/2025) terkait laporan pemerkosaan MML oleh Bora. Polisi berdalih hubungan keduanya dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Padahal korban sudah cerita bahwa dia diancam pakai parang dan dipaksa ke semak-semak sebelum diperkosa,” kata Naomi.

Keesokan harinya, Senin (24/3/2025), Naomi mendampingi MML ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mengadukan penghentian kasus tersebut. Di sanalah MML mulai membuka cerita baru yang mengejutkan bahwa dirinya juga menjadi korban pencabulan dari Aipda Paulus.

Kepada Naomi, MML mengaku alat vitalnya diraba menggunakan jari saat berada di Polsek Wewewa Selatan. Ia tak berani bercerita lebih awal karena diancam oleh polisi tersebut.

“Saya langsung marah saat korban mengaku. Dia bilang diancam agar tidak cerita ke siapa-siapa,” imbuh Naomi.

Kasus pencabulan itu terjadi pada Sabtu (1/3/2025) malam, setelah keluarga MML melaporkan kasus pemerkosaan ke Polsek sekitar pukul 22.00 Wita. Keesokan harinya, Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 05.00 Wita, MML dibawa ke RSU Karitas Weetabula untuk divisum.

Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 Wita, Aipda Paulus datang ke rumah Naomi dan meminta MML ke Polsek untuk dimintai keterangan tambahan.

Naomi sempat meminta ikut mendampingi, namun ditolak. “Dia bilang, ‘Mama jangan ikut saja karena saya periksa tidak lama, langsung antar pulang’,” tutur Naomi menirukan perkataan Paulus.

MML akhirnya pergi sendiri bersama Aipda Paulus. Tak lama kemudian, ia diantar pulang dan langsung masuk kamar. Naomi tak sempat menanyai apapun karena MML mengaku pusing dan langsung tidur.

“Gerak-geriknya saat itu seperti orang trauma, tapi saya tidak curiga,” kata Naomi.

Naomi juga menjelaskan MML memiliki keterbelakangan mental. Meski sudah tamat SMP, perilakunya bingung dan pelupa, sehingga kesehariannya hanya di rumah menjaga anak Naomi yang berusia tujuh bulan.

Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga bersama Dinas PPA kembali melaporkan dugaan pencabulan oleh Aipda Paulus ke Polres Sumba Barat Daya pada Sabtu (7/6/2025).

“Kami hanya butuh keadilan. Apalagi dia polisi, harusnya melindungi, bukan malah mencabuli korban,” ucap Naomi.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihaknya sedang menangani kasus ini.

“Kasusnya sedang kami tangani ya. Kami sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sumba Barat Daya atas perbuatan yang bersangkutan hingga mencoreng citra Polri,” ujarnya kepada infoBali.

Awal Terbongkarnya Kasus

Pencabulan Terjadi Saat Proses Pemeriksaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *