Seorang driver ojek online (ojol) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dikejutkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki dalam paket yang hendak dikirim ke kawasan Medan Timur. Polisi pun turun tangan dan mengungkap bayi tersebut merupakan hasil hubungan sedarah atau inses antara kakak-beradik.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon menjelaskan paket tersebut awalnya diterima pengemudi ojol, Yusuf Ansari (35), pada Kamis (8/5/2025) pagi.
Pesanan itu dipesan oleh seseorang berinisial R, dengan tujuan pengantaran ke Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur.
“Bayinya laki-laki, sudah meninggal,” kata Siti, dilansir dari infoSumut, Sabtu (10/5/2025).
Setelah menerima order, Yusuf menjemput paket tersebut dari sepasang suami istri, yang belakangan diketahui adalah R dan adiknya. Paket itu dibungkus kain dan diserahkan kepada pengemudi dengan uang pengantaran sebesar Rp 15 ribu.
“Setelah bertemu dengan pemesan, yakni sepasang suami istri, saksi Yusuf menerima orderan sebuah bungkusan yang di dalamnya berisikan kain,” jelas Siti.
Setelah menerima paket, pengemudi mengantarnya ke lokasi tujuan. Saat tiba di sekitar masjid yang dituju, Yusuf menghubungi penerima yang disebut berinisial P-yang ternyata akun palsu. P meminta agar paket diletakkan di teras masjid.
Namun, ketika dia menolak dan meminta kejelasan alamat, pesan tidak lagi dibalas. Yusuf pun bertanya ke warga sekitar, namun tak ada yang mengenal nama penerima. Saat itulah Yusuf membuka bungkusan dan mendapati wajah seorang bayi.
“Saksi melihat sajadah biru dan di bawahnya langsung melihat wajah bayi. Saksi pun langsung kaget dan merapat ke arah ibu-ibu dan disaksikan oleh kepling. Kemudian, kepling melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku yakni R (24) dan NH (21), yang diketahui merupakan kakak-adik. Keduanya diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, pada Jumat (9/5/2025).
“Sudah (ditangkap), diduga seperti itu (inses), abang adik itu, ini kami masih pendalaman dulu,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Sinaga.
Keduanya disebut tidak tinggal bersama, namun kerap bertemu dan melakukan hubungan seks sedarah atau inses. Polisi menyebut bayi yang dikirim merupakan hasil hubungan tersebut.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan NH mengetahui kehamilannya pada Januari 2025. Pada 3 Mei, ia melahirkan secara prematur di Barak Tambunan, Sicanang, Medan Belawan, tanpa bantuan medis.
“Pengakuan NH, dia melahirkan di Barak Tambunan Sicanang Belawan dengan cara lahiran sendiri dan membersihkan sendiri,” ujar Ferry.
Pada 7 Mei, NH membawa bayi ke RS Delima Martubung. Bayi itu disebut kekurangan gizi dan disarankan dirujuk ke RS Pirngadi. Namun, NH menolak karena tak memiliki identitas atau data keluarga.
“Akan tetapi ibu bayi takut dikarenakan tidak ada data-data keluarga, sehingga membawa bayi kembali ke Barak Tambunan Sicanang Belawan,” jelas Ferry.
Pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB, bayi tersebut meninggal. Sekitar pukul 00.30 WIB, R dan NH membawa jasad bayi ke sebuah hotel di Brayan, lalu memesankan layanan ojol pukul 06.00 WIB untuk mengantarkan paket ke Jalan Ampera III.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan pelaku sengaja mengirimkan jenazah bayi ke masjid dengan harapan akan ditemukan oleh marbot dan dikuburkan.
“Supaya kalau misalnya dititipkan di masjid, nanti pihak marbot yang mengafani, kan dekat kuburan,” jelasnya.
R diketahui mencari lokasi masjid secara acak melalui Google, dan membuat akun fiktif untuk pengantaran dan penerima di aplikasi ojol.
“Dua-duanya berperan sebagai pengantar dan penerima dalam konteks aplikasi ojol tersebut,” ujar Gidion.
Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian bayi. Kedua pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di infoSumut. Baca selengkapnya