Awal Mula Aksi Bejat ART Rekam Majikan Telanjang Terbongkar

Posted on

Seorang asisten rumah tangga (ART) dan sekuriti di Kota Bekasi ditangkap polisi karena merekam wanita tanpa busana alias telanjang. Korban adalah DK (32), majikan dari pelaku DA (18) yang bekerja di Perum Alinda Kencana, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.

Kasus ini terungkap setelah suami korban memeriksa rekaman CCTV di rumah. Saat itu, suami korban sedang bekerja di Berau, Kalimantan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, suami korban awalnya membuka CCTV untuk memantau aktivitas anak dan istrinya. Namun, dia justru melihat aktivitas mencurigakan yang dilakukan DA.

“Di situ dilihat rupanya pelaku gerakannya dengan mencurigakan, dengan merekam menggunakan handphone yang diletakkan di kakinya,” ujar Kusumo, dilansir dari infoNews, Minggu (10/8/2025).

Suami korban kemudian menghubungi DK untuk memberitahu kejadian tersebut. Saat dikonfirmasi, DA mengakui perbuatannya.

Kusumo menjelaskan, aksi DA dilakukan ketika korban selesai mandi dan masih mengenakan handuk. Korban yang tak menyadari direkam kemudian berganti pakaian seperti biasa.

“Jadi saat itu, selesai dari keluar dari kamar mandi, (korban) hanya berlilitkan handuk, kemudian juga handuk dilepas, menggunakan celana, kemudian juga menggunakan busana yang lain, semua itu direkam oleh pelaku saudari DA,” kata Kusumo.

Hasil interogasi menunjukkan DA sudah dua kali merekam korban, yaitu pada 14 dan 15 Mei 2025.

Dari pemeriksaan polisi, DA mengaku merekam korban bugil atas permintaan kekasihnya, MFR (23), yang bekerja sebagai sekuriti. DA mengaku diancam MFR akan disebarkan video pribadinya jika tidak menuruti permintaan tersebut.

“Pelaku ini diancam oleh pacarnya untuk mengirimkan (video majikan tanpa busana). Karena dari pacarnya menyampaikan, bahwasanya kalau memang tidak dikirim, nanti akan mengirimkan video perbuatan porno daripada pelaku ke keluarganya,” ucap Kusumo.

Kusumo menambahkan, motif MFR menyuruh DA merekam karena sakit hati diduga DA memiliki laki-laki lain. Setelah merekam, DA mengirimkan video korban kepada MFR.

DA diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (16/5). Sementara MFR ditangkap sehari kemudian di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Barang bukti yang disita antara lain dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu diska lepas berisi rekaman, dan satu helai handuk.

Keduanya dijerat Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ancaman dari Pacar

Dari pemeriksaan polisi, DA mengaku merekam korban bugil atas permintaan kekasihnya, MFR (23), yang bekerja sebagai sekuriti. DA mengaku diancam MFR akan disebarkan video pribadinya jika tidak menuruti permintaan tersebut.

“Pelaku ini diancam oleh pacarnya untuk mengirimkan (video majikan tanpa busana). Karena dari pacarnya menyampaikan, bahwasanya kalau memang tidak dikirim, nanti akan mengirimkan video perbuatan porno daripada pelaku ke keluarganya,” ucap Kusumo.

Kusumo menambahkan, motif MFR menyuruh DA merekam karena sakit hati diduga DA memiliki laki-laki lain. Setelah merekam, DA mengirimkan video korban kepada MFR.

DA diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (16/5). Sementara MFR ditangkap sehari kemudian di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Barang bukti yang disita antara lain dua unit ponsel milik kedua tersangka, satu diska lepas berisi rekaman, dan satu helai handuk.

Keduanya dijerat Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ancaman dari Pacar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *