Aturan Domisili Bikin Emak-emak Bingung, Dekat Sekolah tapi Tak Masuk Wilayah

Posted on

Sejumlah orang tua di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaku kebingungan menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Kebingungan itu muncul karena aturan domisili yang tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Salah satunya Zahra, warga Kota Mataram. Ia mengaku bingung karena lokasi rumahnya dekat dengan sekolah tujuan, tapi tidak masuk wilayah domisili saat melihat di juklak dan juknis.

“Saya tinggal di sekitar SDN 2 Cakranegara dan masuk kelurahan Monjok Timur dan Lingkungan Majeluk. Tapi setelah saya cek di juklak juknis, untuk Kelurahan Monjok Timur hanya bisa mendaftar di SDN 10 Mataram dan SDN 24 Mataram,” kata Zahra saat diwawancarai infoBali, Kamis (19/6/2025).

Hal serupa juga dikeluhkan oleh Dewi Budi, warga Mataram lain. Ia mengeluhkan wilayah domisili yang ada di juklak juknis SPMB yang tidak sesuai dengan wilayah di seputaran sekolah.

“Bikin bingung banget, padahal lokasi rumah dekat dengan sekolah. Di juklak juknisnya, kelurahan sudah pas, tapi untuk bagian lingkungan tidak ada. Malahan, lingkungan saya masuk di sekolah yang agak jauh dari rumah. Kami jadi bingung ini. Padahal pendaftaran mulai pekan depan,” keluhnya.

Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf memastikan bahwa masyarakat tetap bisa mendaftarkan anak ke sekolah terdekat jika menggunakan jalur domisili. Calon siswa yang tinggal tidak jauh dari area sekolah memiliki persentase diterima lebih besar.

“Untuk domisili, berarti dimana domisilinya, dia harus sekolah (di situ). Nggak mungkin dia tinggal di belakang sekolah, tapi dia nggak bisa diterima. Untuk (jalur domisili), nggak pakai (koordinat) kecamatan. Dia pakai titik di kelurahan karena domisili ini lebih luas,” kata Yusuf saat dikonfirmasi infoBali, Kamis (19/6/2025).

Yusuf juga mengingatkan kepala sekolah untuk tetap mengikuti regulasi untuk meminimalisasi aksi sogok-menyogok para orang tua ke pihak sekolah.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdik Kota Mataram Syarafudin meminta orang tua tidak panik jika alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan juklak juknis di jalur domisili yang ditetapkan sekolah. Menurutnya, prinsip utama jalur domisili adalah kedekatan geografis, bukan semata-mata batas administratif.

“Walaupun alamat mereka tidak sesuai dengan kelurahan (di juklak juknis jalur domisili), mereka tetap bisa masuk. Yang penting rumahnya dekat dengan sekolah itu,” tandasnya.