Aspidsus Kejati NTB Takut Bawa Dua Kasus Korupsi PT GNE ke Persidangan

Posted on

Mataram

Dua kasus dugaan korupsi pada PT Gerbang NTB Emas (GNE) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih mandek di tahap penyidikan. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengaku takut membawa kasus tersebut ke proses persidangan.

Selain takut membawa kasus tersebut ke tahap peradilan, kasus PT GNE itu juga membuat Zulkifli sedikit kewalahan. “(Dugaan korupsi) GNE agak repot. Saya jujur saja, itu kayaknya repot. Saya mau naikkan takutnya tidak terbukti lagi nanti dipersidangan,” kata Zulkifli, Kamis (5/3/2026).

Kendati demikian, kasus tersebut masih berjalan pada tahap penyidikan. Ia tidak berkomentar banyak mengenai kendala yang dihadapi dalam kasus tersebut. “Tunggu, sabar dahulu,” sebut Zulkifli.

Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik dalam dua kasus itu. Mereka adalah bekas Direktur PT GNE, Samsul Hadi. Penyidik juga telah menggandeng ahli untuk menghitung kerugian negara. Namun, kerugian keuangan negara belum ditemukan.

“Belum ditemukan, bukan tidak ada. Belum ditemukan,” katanya.

Kasus PT GNE yang ditangani Kejati NTB berkaitan dengan dugaan korupsi kerja sama pengembangan serta pengelolaan sistem penyediaan air minum di Gili Trawangan dan Gili Meno antara PT Gerbang NTB Emas (GNE) dengan PT Berkat Air Laut (BAL).

Kasus kedua adalah dugaan korupsi penyertaan modal 2019-2024 yang didapatkan dari pinjaman ke sejumlah bank. PT GNE juga mendapatkan modal dari Pemprov NTB sebesar Rp 27 miliar. Uang tersebut digunakan untuk modal sejumlah lini usaha. Usaha yang digeluti PT GNE dari penyertaan modal itu meliputi bisnis kayu, penyediaan bahan pokok ke Mahadesa, perumahan, agro jagung dan sebagainya.