Asosiasi Kecimol NTB Keberatan Bayar Royalti Musik di Acara Pernikahan

Posted on

Asosiasi Kecimol (AK) Nusa Tenggara Barat (NTB) keberatan dengan wacana pembayaran royalti lagu yang dimainkan di ruang publik, salah satunya di acara pernikahan. Mereka pun ketakutan membawakan lagu-lagu karya musisi Tanah Air.

“Kekhawatiran saya ke depan para pelaku seni seperti kecimol akan takut untuk membawakan lagu-lagu Tanah Air, seperti dangdut, pop, dan sebagainya,” kata Ketua AK NTB, Suhardi, saat dikonfirmasi infoBali, Rabu (13/8/2025).

Suhardi menilai aturan pembayaran royalti lagu itu memberatkan para pelaku seni tradisional seperti kecimol. Selama ini, kelompok kecimol memeriahkan acara pernikahan warga di Lombok, tepatnya ketika prosesi Nyongkolan yang menjadi salah satu tradisi Suku Sasak.

“Kami akan mengikuti semua aturan yang berlaku walaupun ini cukup memberatkan pelaku seni seperti kecimol dan pelaku seni lainnya,” imbuh pemilik grup kecimol Pandawa Music tersebut.

Meski begitu, Suhardi mengaku memahami tujuan dari pembayaran royalti lagu itu. Menurutnya, pembayaran royalti diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para musisi dan pencipta lagu di Indonesia.

“Karena saya juga berprofesi sebagai pencipta sekaligus penyanyi lagu-lagu daerah di Lombok. Tujuan pemerintah pasti untuk mengangkat kesejahteraan pencipta lagu,” ujar Suhardi.

Suhardi mengungkapkan grup kecimol yang tergabung di AK NTB sudah membayar royalti dari lagu-lagu yang dinyanyikan melalui platform media sosial. Sebab, dia berujar, pertunjukan kecimol kerap direkam dan diunggah melalui media sosial seperti Facebook dan Youtube.

“Selama ini kami sudah membayar royalti jika lagu-lagu yang dibawakan saat pertunjukan kecimol di-upload di media sosial melalui klaim bagi hasil dari platform tersebut,” pungkas Suhardi.

Dilansir dari infoPop, Wahana Musik Indonesia (Wami) mewacanakan akan menarik royalti jika memutar lagu saat acara pernikahan. Nantinya, royalti itu dibayarkan penyelenggara kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” ujar Robert Mulyarahardja selaku Head of Corcomm Wami, Rabu (13/8/2025).

Robert menilai acara pernikahan tergolong pertunjukan yang tak ada penjualan tiket. Maka, tarif royalti yang dibayarkan hanya 2 persen dari biaya produksi musik seperti sewa sound system, fee penampil, dan lain-lain.

“Pembayaran ini kemudian disalurkan LMKN kepada LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang berada di bawah naungan LMKN, dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan,” ujar Robert.

Suhardi mengungkapkan grup kecimol yang tergabung di AK NTB sudah membayar royalti dari lagu-lagu yang dinyanyikan melalui platform media sosial. Sebab, dia berujar, pertunjukan kecimol kerap direkam dan diunggah melalui media sosial seperti Facebook dan Youtube.

“Selama ini kami sudah membayar royalti jika lagu-lagu yang dibawakan saat pertunjukan kecimol di-upload di media sosial melalui klaim bagi hasil dari platform tersebut,” pungkas Suhardi.

Dilansir dari infoPop, Wahana Musik Indonesia (Wami) mewacanakan akan menarik royalti jika memutar lagu saat acara pernikahan. Nantinya, royalti itu dibayarkan penyelenggara kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” ujar Robert Mulyarahardja selaku Head of Corcomm Wami, Rabu (13/8/2025).

Robert menilai acara pernikahan tergolong pertunjukan yang tak ada penjualan tiket. Maka, tarif royalti yang dibayarkan hanya 2 persen dari biaya produksi musik seperti sewa sound system, fee penampil, dan lain-lain.

“Pembayaran ini kemudian disalurkan LMKN kepada LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang berada di bawah naungan LMKN, dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan,” ujar Robert.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *