Sikka –
Kepolisian Resor (Polres) Sikka menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial D sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Namun, proses hukum terhadap ASN yang bekerja di kantor bupati Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu tidak dilanjutkan.
D hanya menjalani rehabilitasi karena statusnya dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Polisi juga akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap status tersangka D.
“Sesuai dengan hasil asesmen tim asesmen terpadu, yang bersangkutan dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika,” kata Kasatres Narkoba Polres Sikka, Iptu Yakobus Kokleo Sanam, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
D sebelumnya memesan narkotika jenis sabu-sabu dari seorang bernama Dinda di Makassar dengan menggunakan alamat kantor bupati Sikka untuk menerima paket tersebut. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan D positif methapetamin dan amphetamine.
“Rencana tindak lanjut, melakukan rehabilitasi terhadap tersangka korban penyalahguna narkotika,” kata Yakobus.
Rencana tindak lanjut lainnya adalah penyidik melakukan restorasi justice (RJ) dan menerbitkan SP3. “Membuat surat henti sidik atau SP3,” ujar Yakobus.
Meski begitu, penyidik akan melakukan pengembangan terhadap seseorang bernama Dinda yang disebut memasok sabu-sabu untuk D. Polres Sikka memasukkan nama Dinda dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Membuat DPO terhadap Dinda dan melaksanakan pengembangan ke Makassar,” kata Yakobus.
Pesan Narkoba Lewat Medsos
Yakobus menuturkan D sudah dua kali memesan sabu-sabu kepada Dinda hingga akhirnya ditangkap polisi. D memesan barang haram itu melalui media sosial (medsos).
“Tersangka mengontak Dinda melalui medsos, Dinda menawarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka,” ungkap Yakobus.
“Awalnya ditolak, namun setelah paket 1 (pertama) diterima tersangka, yang ia pikir tipu ternyata betul sampai. Akhirnya tersangka memakai paket pertama sebanyak dua kali,” lanjut dia.
D kemudian memesan sabu untuk kedua kalinya ke Dinda. Adapun, tersangka memesan paket kedua dengan harga Rp 500 ribu. Paket sabu-sabu itu dikirim ke D menggunakan jasa ekspedisi pengiriman barang.
“Hasil interogasi di TKP (tempat kejadian perkara) laki laki tersebut mengaku sebagai salah satu pegawai pada kantor bupati Sikka,” ungkap Yakobus, Kamis.






