Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) terlambat menerima gaji. Keterlambatan terjadi lantaran penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) terkait perampingan dan peleburan organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, mengatakan sudah memproses penggajian para pegawai. Hanya saja, terjadi keterlambatan di beberapa OPD yang belum mengajukan gaji kepada bendahara daerah. Keterlambatan terjadi imbas penyesuaian OPD baru.
“Kalau yang sudah mengajukan ke kami, kami bayar. Sementara ada beberapa yang hingga saat ini belum menyerahkan ke BKAD sehingga gaji ASN di lingkup kerja tersebut belum bisa dicairkan,” ujar Nursalim, Selasa (13/1/2026).
Pembayaran gaji ASN, Nursalim berujar, sangat bergantung pada pengusulan OPD terkait. Jika OPD mengusulkan lebih awal, maka gaji yang diterima oleh ASN tepat waktu. “Gaji itu kan tergantung OPD. Kalau cepat ya kami bayar,” lanjutnya.
Nursalim mengakui permasalahan keterlambatan gaji ini kerap terjadi di awal tahun. Namun, salah satu penyebab keterlambatan karena beberapa OPD masih dijabat oleh kepala pelaksanaan tugas (plt).
“Sekarang angkanya sudah 90% lebih sudah menerima gaji. Begitu pun dengan ASN-ASN di lingkungan kerja yang sempat dikepalai oleh plt,” tegas Nursalim.
Penerapan Perda SOTK baru, klaim Nursalim, tidak mengganggu proses penggajian pegawai. Keterlambatan penggajian pegawai lingkungan Pemprov NTB karena terdapat gangguan sistem penginputan di tahun awal.
“Sedikit gangguan di sistem aja ni. Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Itu saja,” ujar Nursalim.






