Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat menangkap aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) kabupaten setempat berinisial D. Ia ditangkap lantaran menyalahgunakan sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengatakan D sudah ditetapkan menjadi tersangka sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, polisi akan mendalami keterlibatan D dalam kasus tersebut.
“Status sudah tersangka dengan menerapkan Pasal 112 dan 127, ancaman hukumannya kalau untuk Pasal 112 minimal empat tahun maksimal 12 tahun. Kemudian, untuk Pasal 127 maksimal empat tahun,” jelas Diana saat konferensi pers di kantornya, Jumat (23/5/2025).
“Nantinya kami akan melakukan asesmen (terhadap) yang bersangkutan. Kami akan ajukan ke BNNP, ke tim asesmen terpadu, untuk diasesmen sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan ini, apakah hanya sebagai pengguna ataukah ada keterlibatan dengan jaringan peredaran narkoba,” sambung Diana.
Diana mengungkapkan D kini sudah ditahan. Sebab, sesuai Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dapat dilakukan penahanan. “Sehingga, terhadap yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” cetusnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Polisi, jelas Diana, sudah berkeyakinan jika D diduga keras menjadi penyalahguna sabu. Barang bukti kasus D juga sudah dikantongi polisi. Walhasil, tidak ada kemungkinan bagi D untuk bebas dari jeratan hukum.
Diana menegaskan D tidak akan mendapat perlakuan khusus dalam proses hukum meski tercatat sebagai ASN. “Dalam proses penanganan pidana narkotika tidak membedakan, mau laki mau perempuan, mau wiraswasta, petani ataupun ASN, TNI, Polri, sama,” terangnya.
D dalam keterangan kepada polisi mengatakan sudah menggunakan sabu selama enam bulan. D kemudian ditangkap saat pesta sabu di kediamannya di Dusun Bilekedit Utara, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.
“Dari penjelasannya, yang bersangkutan mendapatkan barang di wilayah Lombok Tengah. Cuman, dia tidak tahu identitas, hanya inisial JO, Jo sebutannya,” terang Diana.