Manggarai Barat –
Petugas patroli Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) bersama personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat menangkap 16 wisatawan mancanegara (wisman) yang melakukan kegiatan wisata secara ilegal di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penangkapan tersebut menuai sorotan dari Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Manggarai Barat. Sekretaris DPC Asita Manggarai Barat, Getrudis Naus, menilai aparat seharusnya menangkap agen perjalanan yang mengatur kunjungan wisata ilegal tersebut, bukan wisatawannya.
“Jangan menangkap tamunya, tangkap agennya, agar citra pariwisata kita tetap terjaga,” tegas Getrudis, Rabu (4/2/2026).
“Tamu mana tahu kalau di TNK itu masih tutup, yang organize mereka siapa dulu, dan itu yang ditangkap,” lanjut dia.
Getrudis menyoroti belum adanya regulasi yang tegas dalam mengatur kegiatan kepariwisataan di Manggarai Barat. Menurut dia, persoalan yang melibatkan pelaku wisata kerap berulang dan berdampak pada citra pariwisata Labuan Bajo. Namun, ketika masalah muncul, Asita justru yang sering dimintai pertanggungjawaban.
“Selagi pemerintah tidak tegas dan tidak ada regulasi yang pasti untuk mengatur pelaku pariwisata di Manggarai Barat, tetap terbengkalai adanya sampai kapanpun,” kata Getrudis.
“Manggarai Barat tidak punya regulasi yang pasti mengatur pebisnis di dunia kepariwisataan. Tidak jelas tupoksi masing masing, siapa yang jual paket, siapa yang handling, siapa driver, siapa pelayan hotel. Semua jual paket. Kalau ada masalah, pasti yang dipanggil pasti Asita,” cecar dia.
Ia pun meminta Pemerintah Daerah Manggarai Barat bersama DPRD setempat segera menyusun regulasi terkait tenaga kerja kepariwisataan agar setiap pelaku bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
“Saya minta pemerintah saatnya untuk meluruskan regulasi kepariwisataan Manggarai Barat,dan DPRD tolong buat Perda tentang tenaga kerja kepariwisataan,” terang dia.
“Regulasi yang pasti untuk mengatur pelaku pariwisata yang sebenarnya dan profesional dalam pelaksanaan kerja jual jasa kepariwisataan,” tandas Getrudis.
Diberitakan sebelumnya, 16 wisman tersebut didampingi oleh tiga pemandu wisata berinisial AJ, GF, dan YS. Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga alias Hengk menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (2/2/2026).
Tim patroli gabungan menemukan para wisman berada di zona yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan wisata di Pulau Rinca, kawasan TN Komodo.
“Dari hasil patroli, petugas menemukan sekelompok wisatawan berada di daratan Pulau Rinca, pada lokasi yang bukan merupakan tempat yang diperbolehkan untuk kegiatan wisata, serta berada pada zona yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Hengki dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026) malam.
Selain itu, para wisman tersebut diketahui tidak memiliki tiket masuk kawasan TN Komodo. Mereka juga melakukan aktivitas wisata saat pelayanan wisata di kawasan TN Komodo sedang ditutup sementara akibat penutupan pelayaran kapal wisata.
Hengki menjelaskan, para wisatawan menyeberang ke Pulau Rinca menggunakan kapal tradisional milik masyarakat setempat. Berdasarkan keterangan sementara di lapangan, tujuan kunjungan wisata tersebut hanya menuju satu titik, yakni spot Wua Haju.
“Diketahui pula bahwa inisiatif kegiatan wisata ini dikoordinir oleh seorang warga setempat berinisial HR, yang menawarkan paket wisata melalui grup pesan WhatsApp, meskipun pada saat itu telah diberlakukan penutupan sementara pelayaran wisata oleh KSOP hingga tanggal 4 Februari 2026,” kata Hengki.






