Asisten III Setda NTB Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi PT GNE

Posted on

Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Eva Dewiyana, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait kasus dugaan korupsi di PT Gerbang NTB Emas (PT GNE), badan usaha milik Pemprov NTB.

Eva membenarkan dirinya menjalani pemeriksaan. “Iya, soal GNE,” ujar mantan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB itu usai diperiksa, Rabu (23/7/2025).

Kejati NTB tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi di PT GNE. Kasus pertama terkait kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum di Gili Trawangan dan Gili Meno, antara PT GNE dan PT Berkat Air Laut (BAL).

Kasus kedua berkaitan dengan penyertaan modal dari Pemprov NTB kepada PT GNE senilai Rp 27 miliar, yang dikucurkan pada periode 2019-2024 untuk menjalankan sejumlah lini usaha. Kedua kasus tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

Meski mengakui diperiksa, Eva enggan menyebut secara spesifik kasus mana yang menyeret dirinya sebagai saksi. Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan jabatan yang pernah diemban sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda NTB.

“Nggak tahu kalau itu (diperiksa terkait korupsi yang mana),” katanya.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan Eva Dewiyana diperiksa penyidik pidana khusus. Namun, ia juga belum bisa memastikan apakah Eva dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kerja sama air bersih di Gili Tramena atau kasus penyertaan modal.

“Iya, benar diperiksa terkait kasus PT GNE,” kata Efrien.

Menurutnya, Eva diperiksa dengan status sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun infoBali, PT GNE mendapatkan modal dari Pemprov NTB sebesar Rp 27 miliar dalam periode 2019-2024. Uang tersebut digunakan untuk modal sejumlah lini usaha, meliputi bisnis kayu, penyediaan bahan pokok ke mahadesa, perumahan, agro jagung, dan sebagainya.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan Eva Dewiyana diperiksa penyidik pidana khusus. Namun, ia juga belum bisa memastikan apakah Eva dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kerja sama air bersih di Gili Tramena atau kasus penyertaan modal.

“Iya, benar diperiksa terkait kasus PT GNE,” kata Efrien.

Menurutnya, Eva diperiksa dengan status sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun infoBali, PT GNE mendapatkan modal dari Pemprov NTB sebesar Rp 27 miliar dalam periode 2019-2024. Uang tersebut digunakan untuk modal sejumlah lini usaha, meliputi bisnis kayu, penyediaan bahan pokok ke mahadesa, perumahan, agro jagung, dan sebagainya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *